Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2020/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Ahmad Efendi Bin Alm. Maryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-808/M.5.40/Ep.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Efendi Bin Alm. Maryadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI Bin (Alm) MARYADI pada tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam “PEKALI 99” Unit Perum Era Mas Regency Jl. Raya Mangaran No.06 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai petugas lapangan atau mantri di Koperasi PEKALI 99 yang bertugas membawa uang dari kantor dan mencari nasabah di lapangan dan jika ada anggota masyarakat yang berminat mengajukan pinjaman langsung bisa dilayani oleh petugas lapangan dengan mencatat nama dan alamat nasabah serta besaran pinjaman, kemudian petugas melaporkan kepada pengawas untuk mendapat persetujuan dan jika disetujui maka petugas lapangan bisa mencairkan dengan memberikan bukti pemberian pinjaman dan kemudian nasabah menandatangani pada bukti pemberian pinjaman tersebut dan saat itu juga uang bisa diterima oleh nasabah, dan nasabah melakukan pembayaran dengan waktu mingguan (satu minggu sekali) selama 10 minggu dengan bunga 30% kemudian petugas lapangan melaporkan jumlah nasabah serta jumlah transaksi hari itu kepada pimpinan setelah selesai kemudian ke bagian rekap dan selanjutnya ke kasir.
  • Kemudian sebagaimana tanggal tersebut diatas, yakni tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018, terdakwa membuat pinjaman fiktif dengan cara membuat sendiri nota bukti pemberian pinjaman dengan nama peminjam fiktif atau dengan nama nasabah lama yang sudah tidak pinjam lagi dan uangnya diambil sendiri, hingga pada akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira jam 09.00 WIB sewaktu saksi ARIF BUDI DARMAWAN masuk kantor dan ditegur saksi MARWIYANTO selaku pimpinan bahwa terdakwa tidak masuk kerja tanpa keterangan dan hasil tarikan terdakwa hanya 30%, kemudian saksi ARIF BUDI DARMAWAN bersama dengan JOKO MARKUS GUNAWAN selaku pengawas melakukan audit dilapangan berdasarkan buku mantri (buku pinjaman) milik terdakwa dengan lokasi kawasan timur yaitu Sletreng dan Arjasa dan setelah dilakukan audit di lapangan ternyata ditemukan beberapa nasabah yang tidak diketahui di lingkungan sekitar, kemudian keesokan harinya sampai dengan tanggal 5 Januari 2019 dilakukan audit di lapangan bersama dengan terdakwa, dan selama dilakukan audit tersebut terdakwa mengakui melakukan pinjaman fiktif dan menunjukkan pinjaman-pinjaman yang fiktif tersebut kepada saksi ARIF BUDI DARMAWAN dan pengawas lainnya kemudian melakukan perekapan dan ditemukan penyimpangan sebagaimana berikut :
  1. TABEL TABEL TABEL

 

Rekap Keseluruhan :

1. Pinjaman Hari Senin              : Rp.     5.548.000,-

2. Pinjaman Hari Selasa           : Rp.     4.588.000,-

3. Pinjaman Hari Rabu              : Rp.     8.069.000,-

4. Pinjaman Hari Kamis             : Rp.     6.122.000,-

5. Pinjaman Hari Jumat             : Rp.     4.180.000,-

6. Pinjaman Hari Sabtu             : Rp.     3.960.000,-

JUMLAH TOTAL                 : Rp.   32.467.000,-

  • Selanjutnya terdakwa membuat Surat Pernyataan bermaterai yang juga ditandatangani oleh istri terdakwa yakni ZINIYATUL JANNA yang berisi bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan uang milik Koperasi Pekali 99 tersebut dan sanggup untuk mengganti dan melunasi uang yang digunakan oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak pernah menggantinya karena tidak memiliki uang.
  • Akibat perbuatan Terdakwa AHMAD EFENDI Bin (Alm) MARYADI tersebut, Koperasi PEKALI 99 mengalami kerugian sebesar Rp. 32.467.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya