Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa CHAIRIL ANWAR bin (alm) H. RIDE’ pada hari Minggu tanggal 18 maret 2018 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kampung utara Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 13 ( tigabelas ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan total kubikasi 0,690 M3 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 201 sekira pukul 23.40 Wib saksi DODI PRASETYO mendapatkan informasi dari informan akan ada transaksi jual beli kayu jati illegal yang berasal dari dalam hutan Baluran yang lokasinya di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dan dengan adanya informasi tersebut Kami membagi peran HUDOYO dan ADRIAN menunggu di jalan raya Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo sedangkan Saksi DODI PRASETYO dan saksi SAMSUL ARIFIN menunggu di taman alun alun Asembagus , kemudian sekira pukul 01.30 Wib saksi DODI PRASETYO mendapatkan telpon HUDOYO bahwa mobil Pick Up merk Daihatsu type Grandmax Nopol P-8773-EA tahun 2017 warna putih yang memuat kayu jati setelah melewati PG Asembagus berbelok ke arah selatan menuju arah Desa Trigonco dan Desa Awar Awar Atas informasi tersebut Saksi DODY PRASETYO dan SAMSUL ARIFIN mengejar dari arah berlawanan arah melewati alun alun Asembagus ke selatan , dan sesampai di jalan Desa Awar Awar Kec. Asembagus saksi DODY PRASETYO dan BRIGADIR SAMSUL ARIFIN berpapasan dengan kendaraan pick up Nopol P-8773-EA dan kemudian berusaha menghentikan namun tidak mau berhenti selanjunya saksi DODY PRASETYO dan saksi SAMSUL ARIFIN terus mengejar terdakwa dan akhirnya berhasil dihentikan di Kp. Utara Desa Palangan Kec. Jangkar Kab. Situbondo. Setelah mobil pick up berhenti kemudian mengamankan terdakwa yang mengangkut 13 ( tigabelas ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan total kubikasi 0,690 M3 yang berasal dari hutan bitakol petak 28 / blok telogo Resort Pengelolaan Taman Nasional Bitakol, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Bekol ,Taman Nasional Baluran masuk wilayah Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kab. Situbondo terdiri dari :
- 2 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 19 cm dengan jumlah kubikasi 0,060 M3
- 4 batang kayu jati panjang bentuk gelondong 100 Cm diameter 22 cm dengan jumlah kubikasi 0,176 M3
- 4 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 25 cm dengan jumlah kubikasi 0,224 M3
- 2 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 28 cm dengan jumlah kubikasi 0,140 M3
- 1 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 33 cm dengan jumlah kubikasi 0,090 M3
- Dengan menggunakan 1 (satu)unit mobil pick up merk Daihatsu type S402RP PMRFJJKG ( grand max) Nopol P-8773-EA tahun 2017 warna putih , Noka MHKP3CA1JHK135014, Nosin 3SZDGD8380 dan pada saat di introgasi terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) batang kayu mahoni bentuk gelondongan dan 10 (sepuluh) batang kayu gemilina bentuk gelondong dengan cara membeli kepada TOTO (DPO) alamat Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 1.100.000,- yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk usaha mebel milik terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke Polres Situbondo.
- Akibat kejadian tersebut pihak Taman Nasional Baluran mengalami kerugian total sebesar Rp. 11.080.002,-(Sebelas juta delapan puluh ribu dua rupiah) dengan perhitungan nilai kerugian 2 tunggak sebesar Rp. 12.937.000,- dikurangi nilai kerugian 13 batang kayu jati sebesar Rp. 1.856.998,-
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undnag-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa CHAIRIL ANWAR bin (alm) H. RIDE’ pada hari Minggu tanggal 18 maret 2018 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kampung utara Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja Membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah berupa 13 ( tigabelas ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan total kubikasi 0,690 M3 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira pukul 23.30 Wib TOTO (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan 13 batang kayu jati panjang 1 meteran dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,- kemudian terdakwa tidak mau karena terlalu mahal kemudian terdakwa menawar Rp. 1.100.000,- dan akhirnya TOTO (DPO) sepakat selanjutnya TOTO (DPO) menunjukkan lokasi dipinggir sawah di daerah Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Siubondo kemudian terdakwa datang dengan mengendarai mobil pick up kayu jati tersebut sudah ada dipinggir jalan dekat sawah , Selanjutnya terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk di bawa pulang namun setelah sampai di Desa awar-awar Kec. Asembagus Kab. Situbondo terdakwa di hentikan oleh petugas Kepolisian Namun terdakwa tidak berhenti dan tetap berusaha kabur hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian karena telah mengangkut mengangkut 13 ( tigabelas ) batang kayu jati bentuk gelondong dengan total kubikasi 0,690 M3 yang berasal dari hutan bitakol petak 28 / blok telogo Resort Pengelolaan Taman Nasional Bitakol, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Bekol ,Taman Nasional Baluran masuk wilayah Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kab. Situbondo terdiri dari :
- 2 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 19 cm dengan jumlah kubikasi 0,060 M3
- 4 batang kayu jati panjang bentuk gelondong 100 Cm diameter 22 cm dengan jumlah kubikasi 0,176 M3
- 4 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 25 cm dengan jumlah kubikasi 0,224 M3
- 2 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 28 cm dengan jumlah kubikasi 0,140 M3
- 1 batang kayu jati bentuk gelondong panjang 100 Cm diameter 33 cm dengan jumlah kubikasi 0,090 M3 tanpa surat sahnya hasil hutan kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke Polres Situbondo.
- Akibat kejadian tersebut pihak Taman Nasional Baluran mengalami kerugian total sebesar Rp. 11.080.002,-(Sebelas juta delapan puluh ribu dua rupiah) dengan perhitungan nilai kerugian 2 tunggak sebesar Rp. 12.937.000,- dikurangi nilai kerugian 13 batang kayu jati sebesar Rp. 1.856.998,-
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf l Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undnag-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. |