Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2017/PN Sit. Djamin 1.Hj. Tiwani Alias Bok Suhatina
2.H. Parto Alias Pak Suhatina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Djamin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H.Djamin
2Margono, S.H., M.H.Djamin
Tergugat
NoNama
1Hj. Tiwani Alias Bok Suhatina
2H. Parto Alias Pak Suhatina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Situbondo  apabila telah dilaksakan;
  3. Menyatakan  Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak  atas tanah sengketa;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat  yang menguasai tanah sengketa sejak tahun 2011 sampai sekarang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri  Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada  Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi metarill uang penghasilan panen kepada Penggugat sejak 2011 sampai sekarang yaitu tahun 2017 selama 6 tahun dengan pertahun Rp.5.550.000,- (lima juta lia ratus lima pulu ribu rupiah) maka selama 6 tahun akan berjumlah  sebesar  Rp.. 33.300.000,- (tiga puluh tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)  dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah Sengketa kepada  Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini sebagai putusan serta merta atau dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak