Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa BENO FAISAL RAHMAN als ISAL bin H. SAIFULLAH (alm.) pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2021 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya akun media sosial FACEBOOK bernama BeNo Faisal Rahman mengunggah video tentang Narkotika jenis Shabu, berbekal informasi tersebut kemudian Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi BIMA PUTA PAMUNGKAS melakukan penelusuran dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa BENO FAISAL RAHMAN di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa BENO FAISAL RAHMAN yang beralamat di Kp. Mandagin RT. 003 RW. 003 Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupatem Situbondo dengan disaksikan oleh Saksi IQBAL AUDAH dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip yang terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 3 (tiga) buah klip sedang bekas bungkus shabu;
- 2 (dua) buah klip kecil bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah klip sedang yang berisi 3 (tiga) buah plastic klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna merah yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah L yang terbuat dari sedotan palstik warna bening;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening;
Barang-barang tersebut seluruhnya ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa
- 1 (satu) buah plastik klip besar bekas bungkus shabu
Barang tersebut ditemukan di sebelah TV ruang tamu rumah Terdakwa
- 1 (satu) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah plastic klip kecil bekas bungkus shabu;
Barang tersebut ditemukan di meja rias di dalam kamar rumah Terdakwa
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
Barang tersebut ditemukan di lemari di dalam rumah Terdakwa
Serta diakui bahwa barang-barang tersebut seluruhnya milik Terdakwa
- Bahwa Terdakwa mendapat Shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. MUJI sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip yang terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09906/NNF/2021 tanggal 26 November 2021 dengan nomor barang bukti 19701/2021/NNF dan 19702/2021/NNF masing-masing mengandung Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa BENO FAISAL RAHMAN als ISAL bin H. SAIFULLAH (alm.) pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2021 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya akun media sosial FACEBOOK bernama BeNo Faisal Rahman mengunggah video tentang Narkotika jenis Shabu, berbekal informasi tersebut kemudian Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi BIMA PUTA PAMUNGKAS melakukan penelusuran dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa BENO FAISAL RAHMAN di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa BENO FAISAL RAHMAN yang beralamat di Kp. Mandagin RT. 003 RW. 003 Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupatem Situbondo dengan disaksikan oleh Saksi IQBAL AUDAH dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip yang terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 3 (tiga) buah klip sedang bekas bungkus shabu;
- 2 (dua) buah klip kecil bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah klip sedang yang berisi 3 (tiga) buah plastic klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna merah yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah L yang terbuat dari sedotan palstik warna bening;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening;
Barang-barang tersebut seluruhnya ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa
- 1 (satu) buah plastik klip besar bekas bungkus shabu
Barang tersebut ditemukan di sebelah TV ruang tamu rumah Terdakwa
- 1 (satu) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah plastic klip kecil bekas bungkus shabu;
Barang tersebut ditemukan di meja rias di dalam kamar rumah Terdakwa
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
Barang tersebut ditemukan di lemari di dalam rumah Terdakwa
Serta diakui bahwa barang-barang tersebut seluruhnya milik Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip yang terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09906/NNF/2021 tanggal 26 November 2021 dengan nomor barang bukti 19701/2021/NNF dan 19702/2021/NNF masing-masing mengandung Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |