Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa FIRMANY UGIS R als YUGIS bin ADI MULYONO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 16.15 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dsn Lugundang, Ds Talkandang, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 19.00 wib saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh Hatta yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari informan Wahyu Fahry bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa pil trihexypenidil, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi meminta informan tersebut untuk memesan pil trex pada terdakwa, selanjutnya informan tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 16.15 wib di sebuah kandang di Dsn Lugundang, ds Talkandang, Kec Situbondo, kab Situbondo membeli pil trex pada terdakwa sebanyak 2 plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh butir) seharga Rp. 40.000,- dan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 13.00 wib informan tersebut telah membeli 1 plastik pil trex isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 20.000,- pada terdakwa.
- Bahwa setelah informan berhasil membeli pil trex pada terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 16.15 wib kemudian sekira pukul 16.45 wib saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh Hatta melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kandang di Dsn Lugundang, Ds Talkandang, Kec Situbondo, kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan 6 plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil trex yang dibungkus kresek warna putih di dalam kandang ayam, diketemukan 1 plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil trex dan 1 plastik yang berisi 5 (lima) butir pil trex yang dibungkus dengan bekas rokok Apache dijendela kamar, diketemukan 1 pak plastik klip yang berada diruang TV dan 7 kaleng plastik bekas yang sebelumnya berisi pil trex yang dibungkus kresek warna hitam yang berada diluar kandang serta uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp. 85.000,- di saku celana milik terdakwa yang digantung didalam kamar tempat kandang terdakwa bekerja.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dilakukan sejak 6 bulan sebelum dilakukan penangkapan dengan cara 10 (sepuluh) butir pil trex dijual seharga Rp. 20.000,- dan terdakwa memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada Monot beralamat di Jember dalam 1 kaleng berisi 1000 butir seharga Rp. 1.000.000,- dan terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual dalam 1 bulan mencapai 1 hingga 2 kaleng.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1463/NOF/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 1290/2018/NOF - 1291/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa FIRMANY UGIS R als YUGIS bin ADI MULYONO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 16.15 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dsn Lugundang, Ds Talkandang, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 19.00 wib saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh Hatta yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari informan Wahyu Fahry bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa pil trihexypenidil, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi meminta informan tersebut untuk memesan pil trex pada terdakwa, selanjutnya informan tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 16.15 wib di sebuah kandang di Dsn Lugundang, ds Talkandang, Kec Situbondo, kab Situbondo membeli pil trex pada terdakwa sebanyak 2 plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh butir) seharga Rp. 40.000,- dan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 13.00 wib informan tersebut telah membeli 1 plastik pil trex isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 20.000,- pada terdakwa.
- Bahwa setelah informan berhasil membeli pil trex pada terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekira pukul 16.15 wib kemudian sekira pukul 16.45 wib saksi Anjas Heru Pambudi, SH dan saksi Moh Hatta melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kandang di Dsn Lugundang, Ds Talkandang, Kec Situbondo, kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan 6 plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil trex yang dibungkus kresek warna putih di dalam kandang ayam, diketemukan 1 plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil trex dan 1 plastik yang berisi 5 (lima) butir pil trex yang dibungkus dengan bekas rokok Apache dijendela kamar, diketemukan 1 pak plastik klip yang berada diruang TV dan 7 kaleng plastik bekas yang sebelumnya berisi pil trex yang dibungkus kresek warna hitam yang berada diluar kandang serta uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp. 85.000,- di saku celana milik terdakwa yang digantung didalam kamar tempat kandang terdakwa bekerja.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki ijin edar dilakukan sejak 6 bulan sebelum dilakukan penangkapan dengan cara 10 (sepuluh) butir pil trex dijual seharga Rp. 20.000,- dan terdakwa memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada Monot beralamat di Jember dalam 1 kaleng berisi 1000 butir seharga Rp. 1.000.000,- dan terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual dalam 1 bulan mencapai 1 hingga 2 kaleng.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1463/NOF/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 1290/2018/NOF - 1291/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |