Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H IMAM ALI MUSTOFA alias ALI bin alm. IMAM SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2178/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia IMAM ALI MUSTOFA Alias ALI Bin Alm. IMAM SUTIKNO, pada hari Jumat tanggal 10 Mei

2024 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di ruang tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Krajan Rt.02 Rw.07 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  •  
     

    Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, saat team dari SATRESNARKOBA Patroli ke wilayah timur Situbondo lalu bertemu dengan SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) di SPBU Sumberejo Banyuputih, lalu SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) mendapatkan informasi adanya peredaran Pil TREX disekitaran Banyuputih Situbondo lalu SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) berkata ada yang jualan atau mengedarkan Pil TREX di Krajan Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo lalu SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) coba beli dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai pembelian Pil TREX selanjutnya SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) lalu sekitar pukul 16.20 WIB SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN)menelpon untuk memberitahukan jika SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) berangkat ke rumah penjual Pil TREX sedangkan team yang lain standby tidak jauh dari lokasi kemudian SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN)datang menemui team setelah itu team yang lain mendatangi rumah penjual PIL TREX dan sekitar pukul 16.45 WIB team berhasil

 

mengamankan terdakwa yang saat itu berdiri di ruang tamu rumahnya, dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng plastik warna putih yang berisi 9 (sembilan) plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir totalnya 900 (sembilan) ratus kaleng di duga di temukan di dalam lemari kamar tersangka, 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 47 (empat puluh tujuh) plastik klip yag masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir diduga Pil TREX di temukan di meja rias ruang tamu rumah tersangka, 2 (dua) buah kaleng plastik warna plastik warna putih bekas isi Pil TREX (kosong) ditemukan di dapur rumah tersangka sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 350 (tiga ratus lima puluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 42 (empat puluh dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir total 210 (dua ratus sepuluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir diduga Pil TREX, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik berisi 7 (tujuh) butir total 21 (dua puluh satu) butir diduga pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi yang berisi 1 (satu) pak kertas rokok ditemukan dalam plastik kresek biru yang ditemukan dilemari kamar rumah tersangka untuk 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna silver ditemukan dikamar tersangka sedang dicas dan untuk uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditemukan di saku kanan celana depan yang dipakai tersangka setelah itu team melakukan intrograsi kepada tersangka. Tersangka mengatakan jika mendapatkan Pil TREX tersebut dari seseorang yang bernama ARI. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo selanjutnya di bawa ke Polres Situbondo;

  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 03916/NOF/2024 hari Kamis tanggal tiga pulu Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,495 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,446 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023

tentang Kesehatan Tentang Kesehatan.

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia IMAM ALI MUSTOFA Alias ALI Bin Alm. IMAM SUTIKNO, pada hari Jumat tanggal 10 Mei

2024 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di ruang tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Krajan Rt.02 Rw.07 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, saat team dari SATRESNARKOBA Patroli ke wilayah timur Situbondo lalu bertemu dengan SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) di SPBU Sumberejo Banyuputih, lalu SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) mendapatkan informasi adanya peredaran Pil TREX disekitaran Banyuputih Situbondo lalu SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) berkata ada yang jualan atau mengedarkan Pil TREX di Krajan Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo lalu SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) coba beli dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai pembelian Pil TREX selanjutnya SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) lalu sekitar pukul 16.20 WIB SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN)menelpon untuk memberitahukan jika SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN) berangkat ke rumah penjual Pil TREX sedangkan team yang lain standby tidak jauh dari lokasi kemudian SUNTORO Alias AGUS (INFORMAN)datang menemui team setelah itu team yang lain mendatangi rumah penjual PIL TREX dan sekitar pukul 16.45 WIB team berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu berdiri di ruang tamu rumahnya, dan pada saat melakukan

 

penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng plastik warna putih yang berisi 9 (sembilan) plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir totalnya 900 (sembilan) ratus kaleng di duga di temukan di dalam lemari kamar tersangka, 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 47 (empat puluh tujuh) plastik klip yag masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir diduga Pil TREX di temukan di meja rias ruang tamu rumah tersangka, 2 (dua) buah kaleng plastik warna plastik warna putih bekas isi Pil TREX (kosong) ditemukan di dapur rumah tersangka sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 350 (tiga ratus lima puluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 42 (empat puluh dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir total 210 (dua ratus sepuluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir diduga Pil TREX, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik berisi 7 (tujuh) butir total 21 (dua puluh satu) butir diduga pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi yang berisi 1 (satu) pak kertas rokok ditemukan dalam plastik kresek biru yang ditemukan dilemari kamar rumah tersangka untuk 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna silver ditemukan dikamar tersangka sedang dicas dan untuk uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditemukan di saku kanan celana depan yang dipakai tersangka setelah itu team melakukan intrograsi kepada tersangka. Tersangka mengatakan jika mendapatkan Pil TREX tersebut dari seseorang yang bernama ARI. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo selanjutnya di bawa ke Polres Situbondo;

  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 03916/NOF/2024 hari Kamis tanggal tiga pulu Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,495 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,446 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023

tentang Kesehatan Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya