-
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/370/XII/Res.1.24/2020/RESKRIM/SPKT, tertanggal 11 Desember 2020, dengan Pelapor bernama Moh.Halil,SH,Pekerjaan Advokat. TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) untuk kasus a quo dengan Nomor : SP.Sidik/177.b/XII/Res.1.24/2020/Sat Reskrim,tertanggal 15 Desember 2020 dan Nomor : SP.Sidik/177.b/XII/Res.1.24/2020/Sat Reskrim,tertanggal 01 Febuari 2021 atas dasar Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP-B/370/XII/Res.1.24/2020/RESKRIM/SPKT, tertanggal 11 Desember 2020, dengan Pelapor bernama terkait Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-
Menyatakan penangkapan Nomor : Sprin.Kap/70/VIII/.1.11/2021/Sat Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH;
-
Menyatakan penahanan Nomor : Sprin.Han/54/VIII/RES.1.11/2021/Sat Reskrim tertanggal 20 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH.
-
Menyatakan segala keputusan atau penetapan upaya paksa atas Pribadi Tersangka IBREH BAIM ALIAS PAK LINA BIN MARJUDI /Pemohon yang dilakukan Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya;
-
Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka IBREH BAIM ALIAS PAK LINA BIN MARJUDI/Pemohon;
-
Menyatakan penanganan Perkara kasus dugaan tindak pidana kasus a quo atas nama IBREH BAIM ALIAS PAK LINA BIN MARJUDI/Pemohon terkait Perkara pasal yang disangkakan HARUS DIHENTIKAN;
-
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
-
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah);
Kerugiaan Im-materil : Membayar ganti kerugian im-materil dengan diperkirakan
Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
-
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon pada sekurang-kurangnya 10 harian media cetak dan online local.
-
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).