Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa ZEINAL ARIFIN alias ARI bin ASNADI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di warung bakso milik saksi MULYONO di Kp. Krajan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat;
- Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut, dengan peran masing-masing pelaku berbeda-beda dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko/warung/kios, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa untuk terdakwa ZEINAL ARIFIN alias ARI bin ASNADI pada saat itu melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara mengambil batu yang ada di jalan kemudian melemparkan ke arah warung bakso milik saksi MULYONO di Kp. Krajan Desa Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo selanjutnya terdakwa langsung pergi kearah utara pertigaan mangaran dan bertemu dengan rombongan konvoi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZEINAL ARIFIN alias ARI bin ASNADI membuat warung bakso milik saksi MULYONO di Kp. Krajan Desa Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo rusak parah yaitu 2 (dua) buah rombong bakso rusak berat, kaca depan pecah, pintu warung yang terbuat dari kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) buah meja rusak, botol caos,kecap semuanya pecah, mangkok banyak yang pecah dan berserakan di lantai., yang mana saksi Pak MUL ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.450.000-, (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
- TABEL TABEL TABEL
----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa ZEINAL ARIFIN alias ARI bin ASNADI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di warung bakso milik saksi MULYONO di Kp. Krajan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat;
- Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut, dengan peran masing-masing pelaku berbeda-beda ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko/warung/kios, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi HARYANTO, saksi AGUS WIDIYONO, dan saksi SUSIS yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian, pada saat itu petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran tersebut langsung melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengrusakan”, dan dengan bahasa madura “ambu-ambu jek arosak”.
- Bahwa pada saat itu sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan kekerasan terhadap barang termasuk terdakwa ZEINAL ARIFIN alias ARI bin ASNADI tidak menuruti perintah himbauan dari petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran dengan cara tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap barang.
- Bahwa pada saat itu terdakwa ZEINAL ARIFIN alias ARI bin ASNADI melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara mengambil batu yang ada di jalan kemudian melemparkan ke arah warung bakso milik saksi MULYONO di Kp. Krajan Desa Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo.
----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP. |