Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DENIS LUTIAWATI als DENI binti SUWARSO bersama dengan terdakwa ABDUL MUKID als MUKID bin MUHAMMAD ALIM, terdakwa GUSTIAN als AGUS als KOKO bin ASAM dan terdakwa SAMSUL ARIFIN als RIF bin ANSORI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di pinggir jalan Dam Gua, Ds Blimbing, Kec Besuki, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 terdakwa Abdul Mukid (suami terdakwa Denis) melihat handphone milik terdakwa Denis yang didalamnya terdapat pesan whatsapp dari saksi korban Saifuddin als Udin yang isinya mengajak terdakwa Denis ketemuan, mengetahui pesan whatsapp tersebut kemudian terdakwa Abdul Mukid jengkel dan cemburu lalu timbul niat terdakwa Abdul Mukid untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 08.00 wib terdakwa Abdul Mukid menghubungi terdakwa Gustian dan terdakwa Samsul Arifin untuk diajak mengambil sepeda motor milik saksi korban, setelah terdakwa Gustian dan terdakwa Samsul Arifin sepakat kemudian terdakwa Abdul Mukid menghubungi saksi korban dengan menggunakan hp milik terdakwa Denis yang isinya bahwa terdakwa Denis mengajak ketemuan saksi korban pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 19.00 wib di alun-alun Besuki, setelah terdakwa Abdul Mukid mengirim pesan pada saksi korban dan adanya kesepakatan dengan terdakwa Gustian dan terdakwa Samsul Arifin kemudian pada pukul 18.00 wib terdakwa Abdul Mukid mengajak terdakwa Denis mengendarai sepeda motor beat warna merah putih dan didalam perjalanan terdakwa Abdul Mukid mengutarakan niatnya untuk mengambil sepeda motor saksi korban dan terdakwa Denis menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Abdul Mukid dan terdakwa Denis menuju ke terminal Besuki untuk menemui terdakwa Gustian dan terdakwa Syamsul Arifin, setelah bertemu lalu dilakukan pembagian tugas yaitu terdakwa Denis bertemu saksi korban dan mengajak saksi korban, terdakwa Syamsul Arifin menemui terdakwa Denis sedangkan terdakwa Abdul Mukid dan terdakwa Gustian mengambil sepeda motor saksi korban.
- Bahwa setelah dilakukan pembagian tugas kemudian ketika pukul 19.00 wib terdakwa Denis mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol P 5312 FR bertemu dengan saksi korban di Alun-alun Besuki, saksi korban mengendarai sepeda motor honda CBR 150 R warna merah Nopol DK 8009 OY tahun 2016, setelah saksi korban bertemu dengan terdakwa Denis kemudian terdakwa Denis berpura-pura minta diantar kerumah temannya di Ds Panggang, Kec Jatibanteng, Kab Situbondo dan saksi korban menyetujuinya sedangkan dari arah belakang terdakwa Abdul Mukid, terdakwa Gustian dan terdakwa Syamsul Arifin mengikutinya namun ditengah perjalanan terdakwa Gustian menghubungi terdakwa Denis melalui hp dengan mangatakan rencananya dirubah ke Dam Dua, Ds Blimbing, Kec Besuki, Kab Situbondo, dan sekira pukul 21.30 wib sesampainya saksi korban dan terdakwa Denis di Dam Dua, Ds Blimbing, Kec Besuki, Kab Situbondo kemudian terdakwa Denis dan saksi korban memarkir sepeda motornya lalu terdakwa Denis meminjam handphone saksi korban berpura-pura menghubungi temannya dan tidak lama kemudian terdakwa Abdul Mukid, terdakwa Gustian dan terdakwa Samsul Arifin mendatangi tempat tersebut, terdakwa Abdul Mukid menggunakan penutup muka motif tengkorak dan terdakwa Gustian menggunakan tutup muka dengan kaos warna kuning kemudian terdakwa Abdul Mukid dan terdakwa Gustian menuju kesaksi korban sedangkan terdakwa Samsul Arifin menuju ke terdakwa Denis, selanjutnya terdakwa Abdul Mukid langsung menodongkan sebilah parang keleher saksi korban sambil berkata “kamu mau berbuat mesum ya disini†dan saksi korban mengatakan “tidakâ€, kemudian terdakwa Samsul Arifin membonceng terdakwa Denis pergi dengan menggunakan sepeda motor honda beat, selanjutnya terdakwa Gustian memukul punggung saksi korban dari arah belakang dan ketika saksi korban berbalik arah kebelakang terdakwa Abdul Mukid membacokkan parang kekepala saksi korban dan mengenai helm bagian belakang yang digunakan saksi korban, kemudian terdakwa Gustian dan terdakwa Abdul Mukid mengambil barang milik saksi korban berupa tas pinggang warna coklat yang didalamnya berisi 1 buah dompet, uang tunai Rp. 200.000,-, 1 buah hp merk Vivo warna silver dan  1 unit sepeda motor honda CBR 150 R warna merah Nopol DK 8009 OY tahun 2016.
- Bahwa setelah terdakwa Abdul Mukid dan terdakwa Gustian berhasil mengambil barang milik saksi korban kemudian barang milik saksi korban berupa handphone Vivo warna putih dijual oleh terdakwa Abdul Mukid seharga Rp. 250.000,-, handphone Nokia warna hitam dan tas pinggang dibawa oleh terdakwa Gustian dan hp nokia dijual seharga Rp. 30.000,-, uang tunai sejumlah Rp. 110.000,- oleh terdakwa Gustian diberikan pada terdakwa Denis dan terdakwa Abdul Mukid, terdakwa Samsul Arifin memperoleh uang sebesar Rp. 90.000,- kemudian 1 unit sepeda motor honda CBR 150 R warna merah Nopol DK 8009 OY tahun 2016 oleh terdakwa Gustian dan terdakwa Samsul Arifin dibawa ke Jember dengan tujuan untuk dijual namun karena tidak laku sepeda motor tersebut dititipkan pada saksi Made Defrin.
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Saifuddin als Udin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. |