Dakwaan |
Dakwaan : PERTAMA --------Bahwa Terdakwa DELI FIRMANSYAH alias DEL bin DEKI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi EKAFITRIYA AYU WANDA LESTARI alias TIA (informan) menghubungi Saksi DENDI YUDA PRATAMA alias YUDA bin DADANG PRIYANTORO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telfon “ADA TIDAK OBATNYA?” kemudian Saksi YUDA menjawab “SEBENTAR DULU SAYA TANYAKAN OBATNYA KEPADA ANAK-ANAK” lalu Saksi YUDA menghubungi Terdakwa dengan nomer 083122241446 dan bertanya “ADA OBATNYA DEL”. Kemudian Terdakwa menjawab dengan aplikasi chat di WhatsApp dengan nomer 089637697833 “ADA” sehingga antara Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan Saksi YUDA dengan menjawab “YAUDAH KETEMU DI LORONG DEPAN MUSHOLLA” yang beralamat di Desa Bataan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada pukul 19.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi TIA kembali menghubungi Saksi YUDA melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “JANGAN LUPA NANTI KALAU ADA TAK AMBIL OBATNYA” kemudian dijawab oleh Saksi YUDA “IYA” kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi VENDI EKO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID CAHYONO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan memberikan uang kepada Saksi EKAFITRIYA AYU WANDA LESTARI alias TIA (informan) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi TIA menuju ke rumah Saksi YUDA yang beralamat di Kp. Tanah Anyar Rt 03 rw 02 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo namun sekarang tinggal di Jl. Merak No. 79 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian Saksi TIA dan Saksi YUDA berangkat bersama menuju warung pinggir jalan depan musholla masuk Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 19.00 Saksi YUDA menghubungi melalui chat di aplikasi WhatsApp Terdakwa untuk memberi tahu bahwa Saksi YUDA telah sampai pada tempat yang sudah di sepakati sebelumnya. Sekira pukul 19.20 Terdakwa sampai di depan Musholla di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan berjalan kaki. Lalu Saksi YUDA duduk di kursi panjang sebelah timur sedangkan Terdakwa duduk disebelah selatan dengan jarak 1,5 (satu koma lima) meter sedangkan Saksi TIA duduk dengan jarak 1 (satu) meter dengan Terdakwa. Kemudian Saksi TIA memberikan uaang sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh Saksi YUDA. Selanjutnya Saksi YUDA memberikan uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil batang PIL TREX tersebut disaku celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian Saksi YUDA menyimpan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir di jok Sepeda Motor milik TIA. Kemudian Saksi YUDA dan Saksi TIA berpamitan untuk pulang, diperjalan Saksi TIA dan Saksi YUDA menuju ke Indomaret Panji Kabupaten Situbondo, lalu saksi TIA masuk kedalam Indomaret sedangkan Saksi YUDA berada di atas sepeda motor. Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Saksi YUDA dan dari keterangan Saksi YUDA diketahui bahwa mendapatkan barang PIL TREX tersebut dari Terdakwa. Kemudian Saksi VENDI dan Saksi NUR bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan kepada Terdakwa namun mendapatkan perlawanan dari Ayah Terdakwa menggunakan senjata tajam parang. Kemudian beberapa saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dan Anggota Satreskrim datang untuk mengamankan Terdakwa. - Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian didapat keterangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan PIL TREX dari saudara DIMAS (DPO), yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan dekat perempatan Dsn Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 08330/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 17 (tujuh belas) Oktober tahun 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 24891/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa DELI FIRMANSYAH alias DEL bin DEKI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan September tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi TIA menghubungi Saksi YUDA melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “JANGAN LUPA NANTI KALAU ADA TAK AMBIL OBATNYA” kemudian dijawab oleh Saksi YUDA “IYA”. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa memesan PIL TREX kepada saudara DIMAS (DPO), dan sepakat untuk bertemu setelah magrib di pinggir Jalan dekat perempatan masuk Dsn. Bataan. Ds. Kilensari Kec. panarukan kab. Situbondo. Sekira Pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan DIMAS (DPO) dan Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara DIMAS sebanyak Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saudara DIMAS (DPO) menyerahkan 100 (seratus) butir PIL TREX kepada Terdakwa dengan berkata “JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA”. Kemudian Saksi VENDI EKO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID CAHYONO yang merupakan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan strategi untuk mengungkap terkait maraknya peredaran PIL TREX di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan memberikan uang kepada Saksi EKAFITRIYA AYU WANDA LESTARI alias TIA (informan) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi TIA menuju ke rumah Saksi YUDA yang beralamat di Kp. Tanah Anyar Rt 03 rw 02 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo namun sekarang tinggal di Jl. Merak No. 79 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, kemudian Saksi TIA dan Saksi YUDA berangkat bersama menuju warung pinggir jalan depan musholla masuk Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Kemudian sekira pukul 19.00 Saksi YUDA menghubungi melalui chat di aplikasi WhatsApp Terdakwa untuk memberi tahu bahwa Saksi YUDA telah sampai pada tempat yang sudah di sepakati sebelumnya. Sekira pukul 19.20 Terdakwa sampai di depan Musholla di Kp. Kesambian Ds. Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan berjalan kaki. Lalu Saksi YUDA duduk di kursi panjang sebelah timur sedangkan Terdakwa duduk disebelah selatan dengan jarak 1,5 (satu koma lima) meter sedangkan Saksi TIA duduk dengan jarak 1 (satu) meter dengan Terdakwa. Kemudian Saksi TIA memberikan uaang sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh Saksi YUDA. Selanjutnya Saksi YUDA memberikan uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil batang PIL TREX tersebut disaku celana sebelah kanan belakang yang digunakan oleh Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian Saksi YUDA menyimpan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir di jok Sepeda Motor milik TIA. Kemudian Saksi YUDA dan Saksi TIA berpamitan untuk pulang, diperjalan Saksi TIA dan Saksi YUDA menuju ke Indomaret Panji Kabupaten Situbondo, lalu saksi TIA masuk kedalam Indomaret sedangkan Saksi YUDA berada di atas sepeda motor. Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung mengamankan Saksi YUDA dan dari keterangan Saksi YUDA diketahui bahwa mendapatkan barang PIL TREX tersebut dari Terdakwa. Kemudian Saksi VENDI dan Saksi NUR bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penggeledahan kepada Terdakwa namun mendapatkan perlawanan dari Ayah Terdakwa menggunakan senjata tajam parang. Kemudian beberapa saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dan Anggota Satreskrim datang untuk mengamankan Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 08330/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 17 (tujuh belas) Oktober tahun 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 24891/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin keahlian kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. ----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |