Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa HENDRI DAWIYONO als HENDRI bin RIDAWI (alm.) bersama Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRA SASMITA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI yang beralamat di Kp. Curah Saleh II RT. 001 RW. 004 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. AAS datang ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI menanyakan tentang Shabu namun Saksi H. HAIRIL ABRORI menjawab ‘tidak ada’ sehingga Saksi H. HAIRIL ABRORI menghubungi Saksi HENDRA SASMITA memberitahukan jika Saksi HENDRA SASMITA dicari oleh Sdr. AAS untuk menanyakan shabu dan Sdr. AAS juga menghubungi Saksi HENDRA SASMITA untuk menanyakan Shabu;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. AAS datang ke rumah Saksi HENDRA SASMITA menanyakan shabu kemudian Sdr. AAS bersama dengan Saksi HENDRA SASMITA berangkat ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI untuk mencari shabu, selanjutnya Sdr. AAS mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Saksi H. HAIRIL ABRORI juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepakai uang tersebut seluruhnya digunakan untuk membeli shabu;
- Bahwa Saksi HENDRA SASMITA dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi H. HAIRIL ABRORI sambil membawa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berangkat ke rumah Terdakwa HENDRI DAWIYONO dengan tujuan untuk membeli Shabu setelah sampai di rumah Terdakwa HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi HENDRA SASMITA melakuan setor tunai ke rekening milik Terdakwa HENDRI DAWIYONO sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli BBM, selanjutnya Terdakwa HENDRI DAWIYONO melakukan transfer M Banking kepada seseorang bernama Sdr. JONI dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. JONI menghubungi Terdakwa HENDRI DAWIYONO dan memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRA SASMITA melalui Terdakwa HENDRI DAWIYONO telah diletakkan di Jembatan Desa Curah Kalak Jangkar dengan sistem ranjau, kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Terdakwa HENDRI DAWIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi H. HAIRIL ABRORI berangkat untuk mengambil Shabu tersebut di tempat yang telah diranjau kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Terdakwa HENDRI DAWIYONO kembali ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI dengan membawa shabu tersebut;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi HENDRA SASMITA, Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Terdakwa HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SASMITA, Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Terdakwa HENDRI DAWIYONO sedangkan Sdr. AAS berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi HARTONO (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit Sepeda Moro merk Honda Vario No. Pol. P 2032 EK warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
- 1 (satu) buah sendok shabu.
- sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08641/NNF/2021, No. Lab. : 08648/NNF/2021 dan No. Lab. : 08641/NNF/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17163/2021/NNF, 17175/2021/NNF dan 17174/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa HENDRI DAWIYONO als HENDRI bin RIDAWI (alm.) bersama Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRA SASMITA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI yang beralamat di Kp. Curah Saleh II RT. 001 RW. 004 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. AAS datang ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI menanyakan tentang Shabu namun Saksi H. HAIRIL ABRORI menjawab ‘tidak ada’ sehingga Saksi H. HAIRIL ABRORI menghubungi Saksi HENDRA SASMITA memberitahukan jika Saksi HENDRA SASMITA dicari oleh Sdr. AAS untuk menanyakan shabu dan Sdr. AAS juga menghubungi Saksi HENDRA SASMITA untuk menanyakan Shabu;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. AAS datang ke rumah Saksi HENDRA SASMITA menanyakan shabu kemudian Sdr. AAS bersama dengan Saksi HENDRA SASMITA berangkat ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI untuk mencari shabu, selanjutnya Sdr. AAS mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Saksi H. HAIRIL ABRORI juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepakai uang tersebut seluruhnya digunakan untuk membeli shabu;
- Bahwa Saksi HENDRA SASMITA dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi H. HAIRIL ABRORI sambil membawa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berangkat ke rumah Terdakwa HENDRI DAWIYONO dengan tujuan untuk membeli Shabu setelah sampai di rumah Terdakwa HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi HENDRA SASMITA melakuan setor tunai ke rekening milik Terdakwa HENDRI DAWIYONO sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli BBM, selanjutnya Terdakwa HENDRI DAWIYONO melakukan transfer M Banking kepada seseorang bernama Sdr. JONI dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. JONI menghubungi Terdakwa HENDRI DAWIYONO dan memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Terdakwa HENDRI DAWIYONO telah diletakkan di Jembatan Desa Curah Kalak Jangkar dengan sistem ranjau, kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Terdakwa HENDRI DAWIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi H. HAIRIL ABRORI berangkat untuk mengambil Shabu tersebut di tempat yang telah diranjau kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Terdakwa HENDRI DAWIYONO kembali ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI dengan membawa shabu kemudian diletakkan di ruang tamu rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan terhadap Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi HENDRA SASMITA, Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Terdakwa HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SASMITA, Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Terdakwa HENDRI DAWIYONO sedangkan Sdr. AAS berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi HARTONO (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit Sepeda Moro merk Honda Vario No. Pol. P 2032 EK warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
- 1 (satu) buah sendok shabu.
- sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08641/NNF/2021, No. Lab. : 08648/NNF/2021 dan No. Lab. : 08641/NNF/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17163/2021/NNF, 17175/2021/NNF dan 17174/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa HENDRI DAWIYONO als HENDRI bin RIDAWI (alm.) pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI yang beralamat di Kp. Curah Saleh II RT. 001 RW. 004 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. AAS datang ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI menanyakan tentang Shabu namun Saksi H. HAIRIL ABRORI menjawab ‘tidak ada’ sehingga Saksi H. HAIRIL ABRORI menghubungi Saksi HENDRA SASMITA memberitahukan jika Saksi HENDRA SASMITA dicari oleh Sdr. AAS untuk menanyakan shabu dan Sdr. AAS juga menghubungi Saksi HENDRA SASMITA untuk menanyakan Shabu;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. AAS datang ke rumah Saksi HENDRA SASMITA menanyakan shabu kemudian Sdr. AAS bersama dengan Saksi HENDRA SASMITA berangkat ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI untuk mencari shabu, selanjutnya Sdr. AAS mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Saksi H. HAIRIL ABRORI juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepakai uang tersebut seluruhnya digunakan untuk membeli shabu;
- Bahwa Saksi HENDRA SASMITA dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi H. HAIRIL ABRORI sambil membawa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berangkat ke rumah Terdakwa HENDRI DAWIYONO dengan tujuan untuk membeli Shabu setelah sampai di rumah Terdakwa HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi HENDRA SASMITA melakuan setor tunai ke rekening milik Terdakwa HENDRI DAWIYONO sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli BBM, selanjutnya Terdakwa HENDRI DAWIYONO melakukan transfer M Banking kepada seseorang bernama Sdr. JONI dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. JONI menghubungi Terdakwa HENDRI DAWIYONO dan memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Terdakwa HENDRI DAWIYONO telah diletakkan di Jembatan Desa Curah Kalak Jangkar dengan sistem ranjau, kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Terdakwa HENDRI DAWIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi H. HAIRIL ABRORI berangkat untuk mengambil Shabu tersebut di tempat yang telah diranjau kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Terdakwa HENDRI DAWIYONO kembali ke rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI dengan membawa shabu kemudian diletakkan di ruang tamu rumah Saksi H. HAIRIL ABRORI untuk dikonsumsi bersama, kemudian setelah shabu siap digunakan Saksi H. HAIRIL ABRORI terlebih dahulu yang mengkonsumsi sedangkan yang lain menunggu giliran;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi HENDRA SASMITA, Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Terdakwa HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SASMITA, Saksi H. HAIRIL ABRORI dan Terdakwa HENDRI DAWIYONO sedangkan Sdr. AAS berhasil melarikan diri:
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Nomor : 445/251/431.202.7.3/2021 tanggal 07 September 2021, urine Terdakwa HENDRI DAWIYONO mengandung (+) positif Metamfetamina;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |