Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2023/PN Sit SURYANI, S.H. AHMAD FAUZI alias FAUZI bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-531/M.5.40/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI alias FAUZI bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI alias FAUZI Bin USMAN bersama  sama dengan AHMAD SUHAIRI alias SUHAI (DPO)  Pada hari Rabu  tanggal 25 Januari 2023  sekira pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat  di Jalan Raya Tampora masuk wilayah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang ,memeriksa dan mengadili ,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan , untuk memungkinkan melarikan  diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, , yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa bersama dengan Ahmad Suhairi alias Suhai berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah sambil membawa sebilah arit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor di Wilayah Situbondo selanjutnya terdakwa dan Ahmad Suhairi alias Suhai menuju ke eks lokalisasi Rajawali yang terletak di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian setelah sampai di eks lokalisasi tersebut terdakwa bersama dengan Ahmad Suhairi alias Suhai membeli minuman keras dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa bersama dengan Ahmad Suhairi alias Suhai meninggalkan eks lokalisasi menuju  ke Jalan Raya Tampora  selanjutnya berhenti di pinggir jalan sambil menunggu korban lewat dan tidak lama kemudian saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas melintas   sambil mengendarai sepeda motor Honga GL 100 warna hitam   sendirian kemudian terdakwa dan Ahmad Suhairi alias Suhai mengejar  saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas sambil mengatakan “ BERHENTI, BERHENTI “ setelah saksi korban berhenti kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Ahmad Suhairi alias Suhai menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar  selanjutnya terdakwa mengambil sebilah arit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri kemudian terdakwa naik ke sepeda motor milik saksi korban  Moch.Masrul saiful alias Dimas  sambil mengalungkan sebilah arit ke leher saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas dan mengatakan “ KASIHKAN SEPEDA MOTOR KAMU, KALAU TIDAK MATI KAMU “kemudian saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas berusaha melepaskan sebilah arit yang dikalungkan dilehernya karena saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas melawan selamjutnya terdakwa mendorong saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas dari sepeda motornya hingga terjatuh kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas ke arah barat sedangkan Ahmad Suhairi alias Suhai mengikuti dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban Moch.Masrul saiful alias Dimas ke rumah Tohari sedangkan Ahmad Suhairi alias Suhai langsung pulang ke rumahnya dan   setelah terdakwa sampai di rumah Tohari  kemudian terdakwa mengatakan kepada Tohari “ SAYA SUDAH DAPAT SEPEDA MOTOR” lalu Tohari menjawab “ MASUKKAN KE DALAM RUMAH ZI “ kemudian terdakwa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam kamar Tohari selanjutnya terdakwa bersama Tohari langsung membongkar sepeda motor tersebut setelah sepeda motor selesai dibongkar kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 05.30 wib terdakwa datang ke rumah Tohari  untuk mengambil mesin sepeda motor yang sudah dibongkar untuk dijual kemudian dibawa ke bengkel milik saksi Samsuddin alias Cak Sam di Desa Triwungan Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo dan setelah sampai di bengkel milik saksi Samsuddin alias cak Sam terdakwa menawarkan mesin sepeda motor tersebut namun saksi Samsuddin alias Cak Sam tidak mau membeli karena tidak punya uang dan hanya mencarikan pembelinya kemudian mesin sepeda motor dibawa pulang oleh terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa datang lagi ke bengkel milik saksi Samsuddin alias Cak Sam bertemu dengan saksi Suliman alias Suli yang mau membeli mesin sepeda motor tersebut dan terdakwa menawarkan seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Suliman alias Suli menyetujuinya namun hanya dibayar uang muka sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah mesin sepeda motor dicek hidup atau mati selanjutnya terdakwa dan saksi Suliman alias Suli  mengambil mesin sepeda motor di rumah terdakwa  kemudian  dibawa ke bengkel milik saksi Samsuddin alias Cak Sam  tiba tiba terdakwa diamankan oleh saksi Suliman alias Suli bersama dengan beberapa orang selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah kepala Desa Triwungan untuk diintrograsi dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang buktinya berupa mesin sepeda motor 
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Moch. MASRUL SAIFUL alias Dimas  mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

  
--------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya