Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. FERI ABDUR RASID alias FERI bin MUSARAPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ABDUR RASID alias FERI bin MUSARAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FERI ABDUR RASID alias FERI bin MUSARAPA pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Kampung Kendel Rt 004 Rw 002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 terdakwa mengantarkan adik terdakwa ke rumah neneknya, dan pada saat lewat depan rumah saksi korban NANANG USI alias PAK MAKBUL terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor merk HOKAIDO RAIDER 110 warna hitam, Noka: LWGXCHL45Y1000178, Nosin: HD1P50FMHY0050911 tanpa plat nomor yang terparkir di kandang sapi dalam pekarangan rumah korban. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban, Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat nomor tersebut yang sebelumnya sudah terdakwa incar, setelah sampai di rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah Saksi Korban dengan cara memanjat dan melompati pagar rumah yang terbuat dari bambu dengan tinggi kurang lebih 80 cm (delapan puluh senti meter), setelah berhasil masuk selanjutnya Terdakwa menuju kandang sapi yang berada di selatan rumah Saksi Korban, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat dengan cara mendorong dan berusaha menyalakannya dengan stater pedal, namun karena tidak berhasil menyala, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan rumah melalui pintu depan pekarangan rumah, - Bahwa setelah Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah Timur sekira 2 km (dua kilometer) Terdakwa bertemu dengan Saksi ASHARIYANTO alias PAK AS dan Saksi tersebut menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu mendorong motor, namun terdakwa menolak dan menyuruhnya untuk melanjutkan perjalanannya, karena saksi ASHARIYANTO alias PAK AS merasa curiga sepedah motor yang telah terdakwa bawa mirip dengan sepeda motor Saksi Korban selanjutnya saksi ASHARIYANTO alias PAK AS menghubungi Saksi Korban sambil melanjutkan perjalanannya ke arah timur. sedangkan terdakwa melanjutkan mendorong sepeda motor tersebut, namun tidak lama kemudian Saksi Korban dan saksi ASHARIYANTO alias PAK AS datang menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat dan menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Bungatan. - Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 ,5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya