Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Jangkar 1.SUNO
2.SUHAISI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Jangkar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Evry Deliyana SandyPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Jangkar
Tergugat
NoNama
1SUNO
2SUHAISI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.791.799,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wnprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.57.791.799,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak