Dakwaan |
D a k w a a n :
------------Bahwa terdakwa I TOHARI bin (Alm) MUKADINbersamadenganterdakwa II SALLIM Bin (Alm) NIDIN, terdakwa III AHMAD Bin (Alm) MASIDIN, terdakwa IV DONI RAHARJO Bin SUROSO, terdakwa V BUSAIRI Bin (Alm) RABBUNA, terdakwa VI AHMADIN Bin (Alm) HALIYA dan terdakwa VIIFATHOR ROSI Bin (Alm) SULIMANsecara berturut-turut padahariJumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2017 bertempat di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, KabupatenSitubondoatau setidak-tidaknyadi tempat lain yang masih termasuk dalamdaerahhukumPengadilanNegeriSitubondo, pada hariSenin tanggal 15 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2017 bertempat di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondoatau setidak-tidaknyadi tempat lain yang masih termasuk dalamdaerahhukumPengadilanNegeriSitubondo dan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2017 bertempat di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondoatau setidak-tidaknyadi tempat lain yang masih termasuk dalamdaerahhukumPengadilanNegeriSitubondo,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, yang dilakukanolehdua orang ataulebihdenganbersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- BahwapadahariJumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa I TOHARI bin (Alm) MUKADINbersamadenganterdakwa II SALLIM Bin (Alm) NIDIN, terdakwa III AHMAD Bin (Alm) MASIDIN, terdakwa IV DONI RAHARJO Bin SUROSO, terdakwa V BUSAIRI Bin (Alm) RABBUNA, terdakwa VI AHMADIN Bin (Alm) HALIYA dan terdakwa VIIFATHOR ROSI Bin (Alm) SULIMAN mendapat tugas untuk mendistribusikan 9.630 Kg (sembilan ribu enam ratus tiga puluh kilogram) beras sejahtera (Rastra) dari Gudang Bulog Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo kepada 642 (enam ratus empat puluh dua) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Toyota Dyna Nomor Polisi P 9962 AB tahun 2004 warna merah Nomor Rangka MHFC1J04040008741 Nomor Mesin W04DJJ17929 selanjutnya pada saat berada di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, KabupatenSitubondo terdakwa I bersama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII mengambilberas sejahtera (Rastra)dengancaramenusukkarung di masing-masingberas sejahtera (Rsatra) yang diangkutmenggunakan 2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncingsehinggapipa paralon tersebut menembuskarung beras sejahtera (Rastra)danhasildaritusukanberas sejahtera (Rastra)diletakkan di terpal yang tergelardi bagian bawah bak truk.
- Bahwa terdapat pembagian tugas yang dilakukan oleh para terdakwa pada saat mengambil beras sejahtera (Rastra) yaitu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV dan terdakwa V secara bergantian menusuk karung beras sejahtera (Rastra) menggunakan2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncing, sedangkan terdakwa III dan terdakwa VI bertugas memindahkan karung beras sejahtera (RASTRA) yang sudah diambil sebagian berasnya sedangkan terdakwa VII memiliki tugas mengemudikan 1 (satu) unit truck No Pol P-9962-AB warnamerah.
- Bahwa yangmenyiapkan 2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncingadalah terdakwa V.
- Bahwa para terdakwa mengambil tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan 642 (enam ratus empat puluh dua) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dan para terdakwa menjual beras yang telah diambil tersebut ke salah satu toko dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/Kg, lalu uang hasil penjualan beras tersebut tersebut digunakan untuk membeli makan dan membeli rokok serta sisanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibagi untuk para terdakwa.
- Bahwaselanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib para terdakwa kembali mendapat tugas untuk mendistribusikan 17.010 Kg (tujuh belas ribu sepuluh kilogram) beras sejahtera (Rastra) dari Gudang Bulog Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo kepada 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Toyota Dyna Nomor Polisi P 9962 AB tahun 2004 warna merah selanjutnya pada saat berada di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo terdakwa I bersama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII mengambilberas sejahtera (Rastra)dengancaramenusukkarung di masing-masingberas sejahtera (Rsatra) yang diangkutmenggunakan 2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncingsehinggapipa paralon tersebut menembuskarung beras sejahtera (Rastra)danhasildaritusukanberas sejahtera (Rastra)diletakkan di terpal yang tergelardi bagian bawah bak truk.
- Bahwa terdapat pembagian tugas yang dilakukan oleh para terdakwa pada saat mengambil beras sejahtera (Rastra) yaitu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV dan terdakwa V secara bergantian menusuk karung beras sejahtera (Rastra) menggunakan2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncing, sedangkan terdakwa III dan terdakwa VI bertugas memindahkan karung beras sejahtera (RASTRA) yang sudah diambil sebagian berasnya sedangkan terdakwa VII memiliki tugas mengemudikan 1 (satu) unit truck No Pol P-9962-AB warnamerah.
- Bahwa para terdakwa mengambil tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dan para terdakwa menjual beras yang telah diambil tersebut ke salah satu toko, lalu uang hasil penjualan beras tersebut tersebut digunakan untuk membeli makan dan membeli rokok untuk para terdakwa.
- Bahwayang terakhir pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 Wib para terdakwa kembali mendapat tugas untuk mendistribusikan 25.845 Kg (dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima) beras sejahtera (Rastra) dari Gudang Bulog Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo kepada 1.723 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondo dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Toyota Dyna Nomor Polisi P 9962 AB tahun 2004 warna merah selanjutnya pada saat berada di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo terdakwa I bersama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII mengambilberas sejahtera (Rastra)dengancaramenusukkarung di masing-masingberas sejahtera (Rsatra) yang diangkutmenggunakan 2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncingsehinggapipa paralon tersebut menembuskarung beras sejahtera (Rastra)danhasildaritusukanberas sejahtera (Rastra)diletakkan di terpal yang tergelardi bagian bawah bak truk.
- Bahwa terdapat pembagian tugas yang dilakukan oleh para terdakwa pada saat mengambil beras sejahtera (Rastra) yaitu terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV dan terdakwa V secara bergantian menusuk karung beras sejahtera (Rastra) menggunakan2 (dua) buahpipaparalonplastikberwarnaputihpanjang ± 16 cm yang ujungnyadibuatruncing, sedangkan terdakwa III dan terdakwa VI bertugas memindahkan karung beras sejahtera (RASTRA) yang sudah diambil sebagian berasnya sedangkan terdakwa VII memiliki tugas mengemudikan 1 (satu) unit truck No Pol P-9962-AB warnamerah.
- Bahwa para terdakwa mengambil tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan 1.723 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondo.
- Bahwa perbuatan para terdakwa diketahui setelah ada warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, KabupatenSitubondo yang melaporkan kepada saksi Hudoyo (anggota Kepolisian Resort Situbondo) tentang Rastra yang seharusnya diterima 15 Kg ternyata beratnya hanya 13 Kg kemudian saksi Hudoyo mencari tahu keberadaan 1 (satu) unit truck No Pol P-9962-AB warnamerah lalu keberadaan truk tersebut diketahuiberada di Jalan Raya DesaKertosari,KecamatanAsembagus,KabupatenSitubondo lalu saksi Hudoyobeserta rekan 1 (satu) unitnya berhasilmenghentikanlajutruktersebut dan setelahdilakukanpemeriksaandengancaranaikkeatasbaktrukkemudiansaksi Hudoyo menemukanberassejahtera (Rastra) yang didugahasilkejahatandalam keadaan ditutupiterpalpenutuptruk selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Situbondo.
------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1)Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |