Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
286/PID.B/2014/PN SIT. | IDA HARYANI, S.H. | ROSI SUBEKTI Bin ZAENAL. | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 286/PID.B/2014/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO ?UNTUK KEADILAN? P - 29 SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM ? 164 / SITUB / 1114.
Nama lengkap : ROSI SUBEKTI bin ZAENAL. Tempat lahir : Jember. Umur / tanggal lahir : 41 Tahun/ 15 Desember 1972. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Ds. Sumberwaru Kec. Banyuputih Kab. Situbondo. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani. Pendidikan : SMA.
II. PENAHANAN : a. Rutan oleh Penyidik sejak tanggal : 28 September 2014 s/d 17 Oktober 2014. b. Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan : 18 Oktober 2014 s/d 25 November 2014. c. Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 26 November 2014 s/d 15 Desember 2014.
III. D A K W A A N : ------------? Bahwa terdakwa ROSI SUBEKTI bin ZAENAL bersama sama dengan SAHERI (alm) pertama pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir sawah Jl. Peleyan Kel. Patokan Kec./Kab. Situbondo, kedua pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 WIB di halaman belakang MTS Nurul Huda Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, ketiga pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 WIB di pinggir persawahan Dusun Karang kenik Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, keempat pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 WIB di pinggir persawahan Dusun Kaperan Desa Tanjung pecinan, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memanjat atau memotong, atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pertama pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ROSI SUBEKTI bin ZAENAL dijemput oleh SAHERI (alm) di rumahnya yang berada di Desa Sumberwaru Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa dan SAHERI (alm) berboncengan sepeda motor menuju arah kota Situbondo untuk mencari sasaran. Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dan SAHERI (alm) melewati daerah persawahan Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan melihat sebuah sepeda motor Supra Fit Nopol P-4880-ED warna hitam milik saksi korban SULAIMAN bin ABDUL diparkir di pinggir jalan persawahan sedangkan saksi korban berada didalam sawah sekitar 100 (seratus) meter. Selanjutnya SAHERI (alm) turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T lalu membawa lari sepeda motor tersebut. - Kedua pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2014 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dijemput oleh SAHERI (alm) di rumahnya kemudian berboncengan sepeda motor menuju wilayah Kapongan Situbondo untuk mencari sasaran. Sekira pukul 09.30 Wib terdakwa dan SAHERI (alm) melihat sepeda motor Mega Pro Nopol P-2432-EO warna hitam milik saksi korban SYAMSUL HADI, ST bin H. ANAS yang dipinjam oleh saksi JOKO BAMBANG TRISNO diparkir di halaman belakang MTS Nurul Huda Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya SAHERI (alm) turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci T lalu membawa sepeda motor tersebut. - Ketiga pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 WIB terdakwa membuat janji dengan SAHERI (alm) untuk bertemu di Desa Kapongan Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Terdakwa berangkat sekira pukul 07.00 WIB naik bus arah Kapongan dan berhenti di Kapongan bertemu dengan SAHERI sekira pukul 08.00 WIB. Selanjutnya terdakwa dan SAHERI (alm) berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran didaerah Mangaran Situbondo. Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan SAHERI (alm) melihat sepeda motor Honda Beat Nopol P-6555-FB warna biru putih milik saksi korban ANGOK SUBAIRI yang dipakai oleh anaknya yaitu saksi AGUK SUBANDI diparkir di pinggir persawahan Dusun Karang kenik Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. Selanjutnya SAHERI (alm) turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci T lalu membawa sepeda motor tersebut. - Keempat pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 WIB membuat janji dengan SAHERI (alm) untuk bertemu di Desa Kapongan Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Terdakwa berangkat sekira pukul 07.00 Wib naik bus kearah Kapongan dan berhenti di Kapongan bertemu dengan SAHERI (alm) sekira pukul 08.00 WIB, selanjutnya berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran di daerah Mangaran Situbondo. Sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dan SAHERI (alm) melihat sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol S-6318-Q warna merah hitam milik saksi korban HAEDAR ALI alias H. MUHDAR bin SUJAK yang sedang dipakai oleh pekerjanya yaitu saksi NARDIONO diparkir di pinggir persawahan Dusun Kaperan Desa Tanjung pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo . Selanjutnya SAHERI (alm) turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci T lalu membawa sepeda motor tersebut. - Semua sepeda motor tersebut terdakwa jual kepada saksi PRIA RAHMAD BASUKI dengan rincian yaitu pertama sepeda motor Supra Fit Nopol P-4880-ED warna hitam terdakwa jual seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kedua sepeda motor Mega Pro Nopol P-2432-EO warna hitam terdakwa jual seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), ketiga sepeda motor Honda Beat Nopol P-6555-FB warna biru putih terdakwa jual seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan keempat sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol S-6318-Q warna merah hitam terdakwa jual seharga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). - Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban SULAIMAN bin ABDUL mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), korban SYAMSUL HADI, ST bin H. ANAS mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), korban ANGOK SUBAIRI mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), dan korban HAEDAR ALI mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp 44.600.000,- (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 Jo 65 KUHP.
Situbondo, 03 Desember 2014 Penuntut Umum
IDA HARYANI, SH. Jaksa Muda NIP. 19730227 199303 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |