Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. ERMADI alias MADI bin alm. MULANGGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/M.5.40.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERMADI alias MADI bin alm. MULANGGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERMADI alias MADI bin (alm) MULANGGENG pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2023 bertempat di rumahnya alamat Kp. Banungan Utara Rt.003 Rw.006 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 11 april 2023 sekira pukul 20.00 Wib Saksi DWI CANDRA SUGIANTO dan Saksi SINDU NURDIANSYAH keduanya merupakang anggota Sat samapta Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pembuatan petasan dan  penjualan bahan peledak untuk petasan di Dusun Banongan utara Desa Wringin anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo tepatnya dirumah Terdakwa ERMADI al MADI Bin (alm) MULANGGENG, bahwa kemudian Saksi DWI CANDRA SUGIANTO dan Saksi SINDU NURDIANSYAH mendatangi rumah milik terdakwa ERMADI alias MADI bin (alm) MULANGGENG dan mendapati terdakwa sedang meracik/ membuat petasan diteras rumah dan menemukan bubuk bahan peledak dan ditemukan barang buktiberupa :
  1. 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 1061 gram.
  2. 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 1060 gram.
  3. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 470 gram.
  4. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 476 gram.
  5. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 481 gram.
  6. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 467 gram.
  7. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 492 gram.
  8. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 476 gram.
  9. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 97 gram.
  10. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 101 gram.
  11. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 97 gram.
  12. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 98 gram.
  13. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 95 gram.
  14. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 97 gram.
  15. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 94 gram.
  16. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 96 gram.
  17. 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk bahan peledak untuk petasan dengan berat ± 82 gram
  18. 46 (empat puluh enam) buah sumbu petasan.
  19. 24 (dua puluh empat) buah petasan jadi ukuran selongsong kecil warna hijau.
  20. 4 (empat) buah petasan jadi ukuran selongsong kecil warna biru.
  21. 125 (seratus dua puluh lima) buah petasan jadi jenis rentengan.
  22. 128 (seratus dua puluh delapan) buah selongsong kosong ukuran kecil warna emas.
  23. 195 (seratus sembilan puluhh lima) buah selongsong kosong ukuran kecil warna ungu.
  24. 64 (enam puluh empat) buah selongsong kosong ukuran kecil warna biru.
  25. 119 (seratus sembilan belas) buah selongsong kosong ukuran kecil warna hijau.
  26. 184 (seratus delapan puluh empat) buah selongsong kosong ukuran kecil warna merah.
  27. 48 (empat puluh delapan) buah selongsong kosong ukuran kecil warna polos/putih.
  28. 5 (lima) buah selongsong kosong ukuran besar warna merah.
  29. 45 (empat puluh lima) buah selongsong kosong ukuran tanggung warna merah.
  30. 5 (lima) kantong kresek warna putih berisi karbit.
  31. 1 (satu) kantong plastik berisi karbit.
  32. 2 (dua) kantong kresek warna hitam berisi belerang.
  33. 1 (satu) buah bak plastik warna hitam.

Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4008/BHF/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan barang bukti nomor 195/2023/BHF sampai dengan barang bukti nomor 210/2023/BHF masing-masing didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al), barang bukti nomor 211/2023/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Nitrat (KNO3), Sulfur (S) dan Karbon (C), barang bukti nomor 212/2023/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) dan barang bukti nomor 213/2023/BHF dan 214/2023/BHF didapatkan adanya kandungan Sulfur (S).

Bahwa senyawa Kalium Klorat (KClO3), Kalium Nitrat (KNO3), Sulfur (S), Aluminium (Al) dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memperjual belikan bahan peledak tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya