Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERFAN bin SENIMAN pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 19.30WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di halaman parkir depan Toko Berkat Jaya Jalan Argopuro No.49, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Jumat sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Pelalangan, Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember menuju ke Kabupaten Probolinggo untuk menjenguk mantan istrinya dengan menggunakan kendaraan umum bus. Sekitar pukul 19.15 WIB bus yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti di lampu lalu lintas persimpangan Jalan Argopuro, dari dalam bus terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023 Nopol : P-3967-ES, Noka : MH1JM8122PK475097, Nosin : JM81E2477024 yang terparkir menghadap ke utara di halaman depan Toko Berkat Jaya. Melihat hal itu kemudian Terdakwa turun dari bus dan berjalan ke arah motor tersebut sambil memastikan kondisi di sekitar toko aman atau tidak. - Setelah lampu lalu lintas berwarna hijau dan seluruh kendaraan telah melaju, Terdakwa melakukan aksinya dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci T yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan dari rumah dikarenakan Terdakwa memang memiliki niat untuk mencari dan mengambil sepeda motor milik orang lain selama perjalanan Terdakwa menuju ke Kabupaten Probolinggo. Kemudian Terdakwa memasukan Kunci T ke lubang kunci kendaraan tersebut, lalu memutar Kunci T ke arah kanan sampai rumah kunci motor tersebut rusak, akan tetapi sepeda motor yang tidak dikunci ganda tersebut tidak mau menyala. Selanjutnya Terdakwa mencoba menyalakan kembali menggunakan 1 (satu) potongan kunci motor dan 2 (dua) anak kunci motor yang juga sudah Terdakwa persiapkan dari rumah, akan tetapi tetap tidak berhasil sehingga Terdakwa memutuskan untuk mendorong sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa naik ke atas kendaraan dan didorong menggunakan kedua kaki ke arah selatan Toko Berkat Jaya kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gang dan berjalan ke arah barat kurang lebih 200 (dua ratus) meter hingga akhirnya berhenti di sebuah lahan kosong kemudian ketahuan dan diamankan oleh saksi. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MOHAMMAD FAQIH AL FAJRI alias FAQIH menderita kerugian sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. |