Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa SAHUT PURWANTO als P. ADE bin SUGIARTO pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 18.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn Petukangan, Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Zulkifli dan saksi Joni Pakres Prawono yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan pil trex dan pil dextro, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyidikan menggunakan informan untuk membuktikan kebenaran tersebut dengan cara saksi Edi Hartono als Edi pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 18.30 menuju kerumah terdakwa di Dsn Petukangan, Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 6 butir pil trex yang dikemas dalam klip plastik kecil.
- Bahwa setelah saksi Edi Hartono als Edi mendapatkan pil trex dari terdakwa kemudian pil trex tersebut diserahkan pada petugas kepolisian dan selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi Zulkifli dan saksi Joni Pakres Prawono melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan didalam rumah terdakwa tepatnya di belakang almari ruang tamu diketemukan pil dexro sebanyak 12 klip plastik kecil yang masing-masing klip plastik kecil berisi 5 butir pil dextro dan 1 klip plastik kecil berisi 6 butir pil trex yang disimpan didalam 1 bungkus rokok surya gudang garam 12, kemudian didapur diketemukan 1 kaleng plastik pil trex kosong, lalu disebelah timur rumah terdakwa diketemukan 1 kaleng plastik pil dektro kosong dan disaku celana terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dan dextro dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa memperoleh pil trex dan pil dextro dari Sam beralamat di Jember, terdakwa membeli pil trex dan pil dextro dalam 1000 pil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan harga perbutirnya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kemudian oleh terdakwa dijual perbutirnya seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual pil dextro dan pil trex perbutirnya sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 9200/NOF/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 10041/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Nomor 10042/2017/NOF dan 10043/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SAHUT PURWANTO als P. ADE bin SUGIARTO pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 18.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn Petukangan, Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Zulkifli dan saksi Joni Pakres Prawono yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan pil trex dan pil dextro, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyidikan menggunakan informan untuk membuktikan kebenaran tersebut dengan cara saksi Edi Hartono als Edi pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira jam 18.30 menuju kerumah terdakwa di Dsn Petukangan, Ds Pesisir, Kec Besuki, Kab Situbondo membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 6 butir pil trex yang dikemas dalam klip plastik kecil.
- Bahwa setelah saksi Edi Hartono als Edi mendapatkan pil trex dari terdakwa kemudian pil trex tersebut diserahkan pada petugas kepolisian dan selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi Zulkifli dan saksi Joni Pakres Prawono melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan didalam rumah terdakwa tepatnya di belakang almari ruang tamu diketemukan pil dexro sebanyak 12 klip plastik kecil yang masing-masing klip plastik kecil berisi 5 butir pil dextro dan 1 klip plastik kecil berisi 6 butir pil trex yang disimpan didalam 1 bungkus rokok surya gudang garam 12, kemudian didapur diketemukan 1 kaleng plastik pil trex kosong, lalu disebelah timur rumah terdakwa diketemukan 1 kaleng plastik pil dektro kosong dan disaku celana terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dan dextro dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa memperoleh pil trex dan pil dextro dari Sam beralamat di Jember, terdakwa membeli pil trex dan pil dextro dalam 1000 pil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan harga perbutirnya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kemudian oleh terdakwa dijual perbutirnya seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual pil dextro dan pil trex perbutirnya sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 9200/NOF/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 10041/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Nomor 10042/2017/NOF dan 10043/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |