Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2018/PN Sit YOYOK BRONTO 1.Ir. Peter Rubiyanto
2.PT Bank rakyat Indonesia Cabang Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1YOYOK BRONTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. Peter Rubiyanto
2PT Bank rakyat Indonesia Cabang Situbondo
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN Cq. Kantor Wilayah X DJKN Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
2AINIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Menyatakan lelang atas SHM No. 109, 110, 111/Mlandingan Wetan atas nama : 1. Yoyok Bronto 2. Ainiyah dan SHM No. 97/Mlandingan Wetan, A.n.  Yoyok Bronto, yang terletak di Jl. Raya Mlandingan, Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menghukum Terlawan II untuk mengembalikan sertifikat SHM No. 109, 110, 111/Mlandingan Wetan atas nama : 1. Yoyok Bronto 2. Ainiyah dan SHM No. 97/Mlandingan Wetan, A.n.  Yoyok Bronto, yang terletak di Jl. Raya Mlandingan, Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Milik Pelawan dikembalikan seperti semula kepada Pelawan;
  6. Menyatakan Hutang/Pinjaman Pelawan sudah lunas kepada Terlawan II;
  7. Menetapkan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena  melelang asset milik Para Pelawan Pada  20 Maret 2018, Pukul : 09.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan II)
  8. Menghukum Terlawan II atas Kerugian materiil atas penjualan aset tersebut sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah).
  9. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III secara Tanggung renteng membayar atas kerugian  in materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), akibat penjualan lelang tersebut;
  10. Menghukum Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Para Terlawan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
  12. Menghukum Turut Terlawan II untuk tunduk terhadap putusan ini ;
  13. Menghukum  Terlawan II  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair                 

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak