Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Yang beritikad baik;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
- Menyatakan lelang atas SHM No. 109, 110, 111/Mlandingan Wetan atas nama : 1. Yoyok Bronto 2. Ainiyah dan SHM No. 97/Mlandingan Wetan, A.n. Yoyok Bronto, yang terletak di Jl. Raya Mlandingan, Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Terlawan II untuk mengembalikan sertifikat SHM No. 109, 110, 111/Mlandingan Wetan atas nama : 1. Yoyok Bronto 2. Ainiyah dan SHM No. 97/Mlandingan Wetan, A.n. Yoyok Bronto, yang terletak di Jl. Raya Mlandingan, Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Milik Pelawan dikembalikan seperti semula kepada Pelawan;
- Menyatakan Hutang/Pinjaman Pelawan sudah lunas kepada Terlawan II;
- Menetapkan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena  melelang asset milik Para Pelawan Pada  20 Maret 2018, Pukul : 09.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan II)
- Menghukum Terlawan II atas Kerugian materiil atas penjualan aset tersebut sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah).
- Menghukum Terlawan II dan Terlawan III secara Tanggung renteng membayar atas kerugian in materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), akibat penjualan lelang tersebut;
- Menghukum Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Terlawan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
- Menghukum Turut Terlawan II untuk tunduk terhadap putusan ini ;
- Menghukum Terlawan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair                Â
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |