DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Hariyanto alias Pak Dinda bin Asmuni pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2016, bertempat di perairan pantai Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kab. Situbondo pada posisi Kordinat 70 40’20’’LS- 114 0 113054’39’BT atau   setidak- tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo perkara “melakukan usaha dan / atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi daerah, jalur dan waktu musim penangkapan ikanâ€ÂÂ. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Hariyanto alias Pak Dinda bin Asmuni selaku nakoda kapal dan pemilik kapal berangkat bersama Sdr. Saleh, Sdr. Dadap, Sdr. Litar dan Sdr. Sukir selaku ABK dengan menggunakan kapal milik Terdakwa dengan membawa alat tangkap Cantrang dan  Terdakwa memutuskan untuk mencari ikan di daerah yang tidak begitu jauh selanjunya terdakwa menuju perairan pantai Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kab. Situbondo pada posisi Kordinat 70 40’20’’LS- 114 0 113054’39’BT  yang merupakan jalur penangkapan I yang bukan jalur penangkapan untuk alat penangkap jenis cantrang. Kemudian dengan alat tangkap Cantrang dengan cara jaring ditebar kemudian diulur membentuk setengah lingkaran kemudian setelah jaring berada atau tenggelam sampai ke dasar laut lalu ditarik menggunakan mesin sehingga jaring tersebut terangkat keatas perahu/kapal selanjutnya ABK mengambil ikan yang tersangkut jaring Cantrang sehingga terdakwa mendapatkan sebanyak 2 (dua) drum atau + 100 Kg ikan, namun pada saat terdakwa melakukan penangkapan ikan lagi jaring yakni pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 10.00 WIB perahu Terdakwa didatangi warga dan Petugas Satpolair Pores Situbondo untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 7 Ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100 huruf c Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan |