Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FENGKY ADI PRASETYO bin JASMO pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di Jl. Seruni Kp. Utara RT. 003 RW. 002 Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Saksi RIYAN HIDAYATULLAH berada di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo sedang jalan-jalan dengan mengendari sepeda motor ke Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, setelah sampai di jalan Desa Awar-awar Terdakwa melihat beberapa orang yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian Terdakwa berkata “woi-woi”, mendengar perkataan tersebut kemudian Korban HUSEN AL GHAUROF yang sedang duduk di pinggir jalan melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan Saksi RIYAN HIDAYATULLAH dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di depan Balai Desa Awar-awar Terdakwa turun dari sepeda motor dan melarikan diri sedangkan Saksi RIYAN HIDAYATULLAH tetap melanjutkan perjalanan, melihat Terdakwa yang melarikan kemudian Korban HUSEN AL GHAUROF turun dari sepeda motor dan mengejar Terdakwa, setelah berhasil mengejar Terdakwa kemudian Korban HUSEN AL GHAUROF memegang bahu Terdakwa dengan berkata “kenapa kamu berkata woi-woi tadi” kemudian Terdakwa menjawab “bukan saya” dan disaat yang bersamaan Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menyabetkan sebilah pisau tersebut sehingga mengenai jari kelingking kiri Korban HUSEN AL GHAUROF, atas kejadian tersebut Korban HUSEN AL GHAUROF melapor ke POLSEK Asembagus untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/22/VER/431.302.7.6.1/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD ASEMBAGUS dan ditandatangani oleh dr. M. BAGUS BASHOFI, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut :
- Anggota gerak atas : ditemukan luka terbuka pada kelingking tangan kiri ukuran ± 1 cm sedalam ± 1 cm dengan dasar otot dan tepi rata akibat kekerasan benda tajam;
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan ditemukan luka tangkis akibat kekerasan benda tajam;
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian/altifitas sehar-hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------- |