Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. 1.SUTRISNO alias TRIS bin SADIANTO
2.EDI PURWANTO alias EDI bin YUSUP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-350/M.5.40.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO alias TRIS bin SADIANTO[Penahanan]
2EDI PURWANTO alias EDI bin YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUTRISNO als TRIS bin SADIANTO bersama dengan terdakwa EDI PURWANTO als EDI bin YUSUP pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Ruang Osis SMPN 2 Banyuputih, Dsn Kamp Randu Agung, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa EDI PURWANTO mengajak terdakwa SUTRISNO untuk mencari burung perkutut di Pohon Beringin yang ada di dalam halaman lingkungan SMPN 2 Banyuputih Dsn Kamp Randu Agung, Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kab Situbondo untuk dipelihara, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa SUTRISNO mendatangi rumah terdakwa EDI PURWANTO kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju ke belakang SMPN 2 Banyuputih dengan membawa 1 (satu) buah senter, lalu para terdakwa melompat pagar yang ada di belakang SMPN 2 Banyuputih setelah berada di dalam area lingkungan SMPN 2 Banyuputih para terdakwa mencari burung perkutut di Pohon Beringin yang ada di lingkungan SMPN 2 Banyuputih namun tidak berhasil, kemudian para terdakwa berjalan melewati depan ruangan kelas lalu terdakwa EDI PURWANTO memegang gagang pintu-pintu ruangan sekolah namun ketika melewati ruang osis dan memegang gagang pintu ruang osis ternyata pintu dan gembok tersebut tidak dikunci kemudian terdakwa SUTRISNO langsung mendorong pintu tersebut, lalu para terdakwa masuk kedalam ruang osis menuju lemari besi (filling cabinet) dan ketika terdakwa EDI PURWANTO membuka lemari besi (filling kabinet) didalam lemari tersebut terdapat 1 buah notebook merk Acer warna merah, 1 buah laptop merk Acer warna hitam beserta 1 buah kamera digital merk Eos Canon warna hitam, Selanjutnya tanpa adanya ijin terdakwa SUTRISNO mengambil 1 buah laptop merk Acer warna hitam milik SMPN 2 Banyuputih, sedangkan terdakwa EDI PURWANTO mengambil 1 buah notebook merk Acer warna merah milik saksi EKO PRASETYO dan 1 (satu) buah kamera digital merk Eos Canon warna hitam milik SMPN 2 Banyuputih, kemudian terdakwa EDI PURWANTO menutup pintu ruang osis dan mengunci gembok lalu pergi meninggalkan lingkungan SMPN 2 Banyuputih dengan cara melompat pagar belakang melalui jalan semula menuju kerumah terdakwa EDI PURWANTO, lalu 1 buah notebook merk Acer warna merah, 1 buah laptop merk Acer warna hitam beserta 1 buah kamera digital merk Eos Canon warna hitam disembunyikan dibelakang kamar mandi kemudian terdakwa SUTRISNO pulang ke rumahnya. • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa SUTRISNO menuju ke rumah terdakwa EDI PURWANTO lalu para terdakwa membawa 1 buah notebook merk Acer warna merah, 1 buah laptop merk Acer warna hitam beserta 1 buah kamera digital merk Eos Canon warna hitam ke Counter Laptop milik saksi DIAN PRASETYA di Kec Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi kemudian 1 (satu) buah Laptop warna hitam direstart dicounter tersebut sedangkan 1 (satu) buah notebook warna merah dan 1 buah kamera digital merk Eos Canon warna hitam dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa EDI PURWANTO. • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa SUTRISNO menyuruh terdakwa EDI PURWANTO untuk menjual 1 (satu) buah notebook warna merah di Counter milik saksi RIZA, Kemudian terdakwa EDI PURWANTO menyuruh saksi WILDAN SYAMSUL ARIFIN untuk menjual notebook tersebut pada saksi RIZA, lalu saksi WILDAN SYAMSUL ARIFIN mengajak saksi DYMAS RAMADANANG REANDIKA menuju ke Counter milik RIZA di Ds Wonorejo, Kec Banyuputih, Kab Situbondo namun setelah bertemu dengan saksi RIZA, saksi RIZA tidak mau membeli notebook tersebut. • Setelah saksi WILDAN SYAMSUL ARIFIN menawarkan notebook tersebut kapada saksi RIZA kemudian saksi RIZA menghubungi saksi TONI ARYA SAPUTRA yang sebelumnya saksi TONI telah memberitahukan kepada saksi RIZA bahwa notebook, laptop dan kamera milik SMPN 2 Banyuputih hilang, setelah saksi RIZA kirim foto notebook tersebut pada saksi TONI, setelah di lihat ada kesesuaian notebook tersebut dengan milik saksi EKO PRASETYO kemudian dicari informasi lalu didapat keterangan bahwa saksi WILDAN dan DIMAS membawa notebook tersebut untuk dijual pada saksi RIZA atas suruhan terdakwa EDI PURWANTO, kemudian saksi TONI mendatangi terdakwa EDI PURWANTO lalu para terdakwa berhasil ditangkap. • Bahwa akibat perbuatan tersebut pihak SMPN 2 Banyuputih atas kehilangan 1 (satu) buah Laptop warna hitam dan 1 buah kamera digital merk Eos Canon warna hitam mengalami kerugian + Rp. 3.500.000,- (Empat juta rupiah) sedangkan saksi EKO PRASETYO atas kehilangan 1 buah notebook warna merah mengalami kerugian + Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan + Rp . 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya