Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : LATIFAH, sebagai ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : YUSI NUR MASKURAH (16 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dengan Petok Nomor 1484, Persil Nomor 77, Kelas S.II, Luas ± 0,581 da atas nama G. DAIPA ditulis juga DA’IVA/H. DJAMILAH ditulis juga DAIVA/H. JAMILAH, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |