Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Sit | PAUL KRISNADI | PT. MITRA LAUTAN EMAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar meninggalkan / mengosongkan lahan / bidang tanah hak milik Penggugat :
dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan kompensasi apapun juga terhitung dari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp. 1.000.000,- [satu juta rupiah] setiap harinya atas setiap keterlambatan melakukan pengosongan dan / atau penyerahan tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat :
a. Kerugian Materiilsebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah;
7. Menyatakan dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet. 9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini. 10. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruh tingkat peradilan.
SUBSISDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain dari tuntutan / gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono ; naar redelijkeheid en billikkheid); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |