Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa YENNI NATALIA alias MEY binti SUGIANTORO pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo Kab. Situbondo, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa YENNI NATALIA alias MEY binti SUGIANTORO kenal dengan salah satu karyawan CV SIP (Solo Independet Perkasa) Surakarta yaitu saksi ANDANG PRAMARDHIKA yang mana CV SIP adalah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum dan Pariwisata serta jasa rental mobil, kemudian terdakwa menyewa mobil melalui saksi ANDANG PRAMARDHIKA dengan total sebanyak 4 (empat) unit mobil merk Toyota Avanza dengan masing-masing nopol yaitu AD-9411-UH dengan warna mobil hitam, AD-9302-YO dengan warna mobil silver, AB-1580-UN dengan warna mobil Hitam, dan yang terakhir Nopol AD-9441-UH dengan warna mobil hitam, kemudian untuk 3 (tiga) unit mobil Toyota Avanza dengan nopol AD-9411-UH dengan warna mobil hitam, AD-9302-YO dengan warna mobil silver, dan AB-1580-UN dengan warna mobil Hitam telah dikembalikan kepada saksi ANDANG PRAMARDHIKA.
- Bahwa untuk 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol AD-9441-UH warna hitam diserahkan oleh saksi ANDANG PRAMARDHIKA melalui orang kepercayaanya yaitu saksi SUDARMAJI alias BAGONG kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2016 di depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo Kab. Situbondo dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut akan terdakwa sewakan lagi kepada instansi pemerintah di Kabupaten Situbondo hingga dengan kata-kata itulah saksi ANDANG PRAMARDHIKA percaya dan menyewakan mobil tersebut kepada terdakwa, kemudian dalam bulan Oktober 2016 saksi ANDANG PRAMARDHIKA mengecek keberadaan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol AD-9441-UH warna hitam yang disewa oleh terdakwa tidak pernah berada dalam ruang lingkup pemerintahan Kab. Situbondo hingga kemudian saksi ANDANG PRAMARDHIKA mulai curiga dan membuat surat pernyataan sewa mobil melalui saksi H. MADYA WIRAAJI KUSUMA,SH terhadap terdakwa tertanggal 21 Oktober 2016.
- Bahwa setelah dalam waktu 1 (Satu) bulan yaitu pada bulan November 2016 terdakwa belum juga membayar keuangan sewa mobil kepada saksi ANDANG PRAMARDHIKA kemudian saksi ANDANG PRAMARDHIKA berusaha menghubungi terdakwa melalui telpon untuk meminta keuangan sewa mobil namun terdakwa tidak pernah mengangkat panggilan telpon dari saksi ANDANG PRAMARDHIKA hingga sampai pada bulan Desember 2016 Handphone terdakwa sudah tidak aktif lagi, selanjutnya diketahui tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ANDANG PRAMARDHIKA, terdakwa telah menggadaikan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol AD-9441-UH warna hitam tersebut kepada saksi IMAM BUSAIRI, S.Pd sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak korban CV SIP (Solo Independent Perkasa) Surakarta mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa YENNI NATALIA alias MEY binti SUGIANTORO pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo Kab. Situbondo, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa YENNI NATALIA alias MEY binti SUGIANTORO kenal dengan salah satu karyawan CV SIP (Solo Independet Perkasa) Surakarta yaitu saksi ANDANG PRAMARDHIKA yang mana CV SIP adalah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum dan Pariwisata serta jasa rental mobil, kemudian terdakwa menyewa mobil melalui saksi ANDANG PRAMARDHIKA dengan total sebanyak 4 (empat) unit mobil merk Toyota Avanza dengan masing-masing nopol yaitu AD-9411-UH dengan warna mobil hitam, AD-9302-YO dengan warna mobil silver, AB-1580-UN dengan warna mobil Hitam, dan yang terakhir Nopol AD-9441-UH dengan warna mobil hitam, kemudian untuk 3 (tiga) unit mobil Toyota Avanza dengan nopol AD-9411-UH dengan warna mobil hitam, AD-9302-YO dengan warna mobil silver, dan AB-1580-UN dengan warna mobil Hitam telah dikembalikan kepada saksi ANDANG PRAMARDHIKA.
- Bahwa untuk 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol AD-9441-UH warna hitam diserahkan oleh saksi ANDANG PRAMARDHIKA melalui orang kepercayaanya yaitu saksi SUDARMAJI alias BAGONG kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2016 di depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo Kab. Situbondo dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut akan terdakwa sewakan lagi kepada instansi pemerintah di Kabupaten Situbondo hingga dengan kata-kata itulah saksi ANDANG PRAMARDHIKA percaya dan menyewakan mobil tersebut kepada terdakwa, kemudian dalam bulan Oktober 2016 saksi ANDANG PRAMARDHIKA mengecek keberadaan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol AD-9441-UH warna hitam yang disewa oleh terdakwa tidak pernah berada dalam ruang lingkup pemerintahan Kab. Situbondo hingga kemudian saksi ANDANG PRAMARDHIKA mulai curiga dan membuat surat pernyataan sewa mobil melalui saksi H. MADYA WIRAAJI KUSUMA,SH terhadap terdakwa tertanggal 21 Oktober 2016.
- Bahwa setelah dalam waktu 1 (Satu) bulan yaitu pada bulan November 2016 terdakwa belum juga membayar keuangan sewa mobil kepada saksi ANDANG PRAMARDHIKA kemudian saksi ANDANG PRAMARDHIKA berusaha menghubungi terdakwa melalui telpon untuk meminta keuangan sewa mobil namun terdakwa tidak pernah mengangkat panggilan telpon dari saksi ANDANG PRAMARDHIKA hingga sampai pada bulan Desember 2016 Handphone terdakwa sudah tidak aktif lagi, selanjutnya diketahui tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ANDANG PRAMARDHIKA, terdakwa telah menggadaikan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol AD-9441-UH warna hitam tersebut kepada saksi IMAM BUSAIRI, S.Pd sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uangnya telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak korban CV SIP (Solo Independent Perkasa) Surakarta mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |