Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa BENNY ASPIRILLA SISWONO Alias BENNY Bin HADI SISWONO pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB. dan pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kotakan Utara RT. 02 RW. 01 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)â€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 bertempat di sebelah SPBU Kapongan, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa “Pil Trex†dari saksi Moh. Syamsul Arifin Alias Arif Bin Suharto sebanyak 22 (dua puluh dua) kaleng berisi 22.000 (dua puluh dua ribu) butir seharga Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex†tersebut adalah akan dijual/diedarkan kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang, walaupun terdakwa sendiri tidak memiliki izin edar dari Pejabat yang berwenang. Keuntungan yang akan diperoleh oleh terdakwa apabila berhasil menjual “Pil Trex†dari setiap 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir adalah Rp.350.000,- (tuga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa setelah memperoleh “Pil Trex†dari saksi Moh. Syamsul Arifin Alias Arif tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat dirumahnya, terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang telah mengedarkan “Pil Trex†kepada saksi Hendrayono Alias Hendra Bin Samsul dengan cara menjualnya langsung yaitu sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. bertempat dirumahnya, terdakwa kembali menjual “Pil Trex†sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi Hendrayono Alias Hendra dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Maksud saksi Hendrayono Alias Hendra membeli “Pil Trex†dari terdakwa adalah akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga setiap 10 (sepuluh) butirnya adalah Rp.25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumahnya, terdakwa berhasil dtangkap oleh anggota Polres Situbondo diantaranya adalah saksi Anjas Heru Pambudi dan saksi Retno Angga Purnomo, S.Pd, yang mana sebelumnya anggota Polres Situbondo tersebut telah melakukan penangkapan terhadap saksi Fuad Hasan Bin Sutiyono yang telah membeli “Pil Trex†dari saksi Hendrayono Alias Hendra, lalu dari hasil penangkapan tersebut didapatkan informasi bahwa “Pil Trex†yang dijual saksi Hendrayono Alias Hendra kepada saksi Fuad Hasan Bin Sutiyono diperoleh dari terdakwa. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan baik terhadap saksi Fuad Hasan, saksi Hendrayono Alias Hendra dan terdakwa diperoleh barang-barang berupa:
- Saksi Fuad Hasan : - 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir diduga Pil Trex.
- Saksi Hendrayono Alias Hendra : - 8 (delapan) butir diduga Pil Trex; - 10 (sepuluh) bendel plastik klip; - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah HP Merk MITO warna hitam kombinasi merah muda.
- Terdakwa : - 1 (satu) buah kresek warna merah; - 1 (satu) buah ember plastik warna putih; - 18 (delapan belas) bungkus plastik yang berisi tiap bungkusnya 100 (seratus) butir dengan total 1.800 (seribu delapan ratus) butir yang diduga Pil Trex; - 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4.000 (empat ritbu) yang diduga PIl Trex; - 5 (lima) bungkus yang berisi 1.000 (seribu) dengan total 5.000 (lima ribu) yang diduga Pil Trex; - 32 (tiga puluh dua) kaleng warna putih yang tiap kalengnya berisi 1.000 (seribu) butir dengan total 32.000 (dua puluh dua ribu) butir yang diduga Pil Trex; - 1 (satu) buah buku warna merah yang berisi catatan penjualan Pil Trex; - 1 (satu) pak plastik klip; - 6 (enam) buah plastik klip bekas pembungkus Pil Trex; - 1 (satu) unit Han Phone merk OPPO warna putih; - 1 (satu) buah kaleng kosong warna putih; - 3 (tiga) lembar struk setoran Bank Mandiri.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari saksi Fuad Hasan, saksi Hendrayono Alias Hendra dan terdakwa berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y†(barang bukti Nomor: 22660/ 2019/NOF, diperoleh hasil benar tablet warna putih logo “Y†tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL†yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 12566/ NOF/ 2019 tanggal 08 Januari 2019.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa BENNY ASPIRILLA SISWONO Alias BENNY Bin HADI SISWONO pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB. dan pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kotakan Utara RT. 02 RW. 01 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)â€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 bertempat di sebelah SPBU Kapongan, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa “Pil Trex†dari saksi Moh. Syamsul Arifin Alias Arif Bin Suharto sebanyak 22 (dua puluh dua) kaleng berisi 22.000 (dua puluh dua ribu) butir seharga Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex†tersebut adalah akan dijual/ diedarkan kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang, walaupun terdakwa sendiri tidak memiliki izin edar dari Pejabat yang berwenang. Keuntungan yang akan diperoleh oleh terdakwa apabila berhasil menjual “Pil Trex†dari setiap 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir adalah Rp.350.000,- (tuga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa setelah memperoleh “Pil Trex†dari saksi Moh. Syamsul Arifin Alias Arif tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat dirumahnya, terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang telah mengedarkan “Pil Trex†kepada saksi Hendrayono Alias Hendra Bin Samsul dengan cara menjualnya langsung yaitu sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. bertempat dirumahnya, terdakwa kembali menjual “Pil Trex†sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi Hendrayono Alias Hendra dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Pil Trex yang dijual terdakwa kepada saksi Hendrayono Alias Hendra tersebut hanya dibungkus dengan plastik saja, tanpa ada kemasan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Maksud saksi Hendrayono Alias Hendra membeli “Pil Trex†dari terdakwa adalah akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga setiap 10 (sepuluh) butirnya adalah Rp.25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumahnya, terdakwa berhasil dtangkap oleh anggota Polres Situbondo diantaranya adalah saksi Anjas Heru Pambudi dan saksi Retno Angga Purnomo, S.Pd, yang mana sebelumnya anggota Polres Situbondo tersebut telah melakukan penangkapan terhadap saksi Fuad Hasan Bin Sutiyono yang telah membeli “Pil Trex†dari saksi Hendrayono Alias Hendra, lalu dari hasil penangkapan tersebut didapatkan informasi bahwa “Pil Trex†yang dijual saksi Hendrayono Alias Hendra kepada saksi Fuad Hasan Bin Sutiyono diperoleh dari terdakwa. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan baik terhadap saksi Fuad Hasan, saksi Hendrayono Alias Hendra dan terdakwa diperoleh barang-barang berupa:
- Saksi Fuad Hasan : - 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir diduga Pil Trex.
- Saksi Hendrayono Alias Hendra : - 8 (delapan) butir diduga Pil Trex; - 10 (sepuluh) bendel plastik klip; - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah HP Merk MITO warna hitam kombinasi merah muda.
- Terdakwa : - 1 (satu) buah kresek warna merah; - 1 (satu) buah ember plastik warna putih; - 18 (delapan belas) bungkus plastik yang berisi tiap bungkusnya 100 (seratus) butir dengan total 1.800 (seribu delapan ratus) butir yang diduga Pil Trex; - 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 4.000 (empat ritbu) yang diduga PIl Trex; - 5 (lima) bungkus yang berisi 1.000 (seribu) dengan total 5.000 (lima ribu) yang diduga Pil Trex; - 32 (tiga puluh dua) kaleng warna putih yang tiap kalengnya berisi 1.000 (seribu) butir dengan total 32.000 (dua puluh dua ribu) butir yang diduga Pil Trex; - 1 (satu) buah buku warna merah yang berisi catatan penjualan Pil Trex; - 1 (satu) pak plastik klip; - 6 (enam) buah plastik klip bekas pembungkus Pil Trex; - 1 (satu) unit Han Phone merk OPPO warna putih; - 1 (satu) buah kaleng kosong warna putih; - 3 (tiga) lembar struk setoran Bank Mandiri.
- Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari saksi Fuad Hasan, saksi Hendrayono Alias Hendra dan terdakwa berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y†(barang bukti Nomor: 22660/ 2019/NOF, diperoleh hasil benar tablet warna putih logo “Y†tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL†yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 12566/ NOF/ 2019 tanggal 08 Januari 2019.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |