Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Ira Prasti Andriaswati binti Moch. Imam Sanusi | 2 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Feby Prasti Widiaswati binti Moch. Imam Sanusi | 3 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Fransisca Prastie Setyorini binti Moch. Imam Sanusi | 4 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Hendrata Hirkita bin Moch. Imam Sanusi | 5 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Amanda Prasty Pramudhya Ryanthy binti Moch. Imam Sanusi | 6 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Ermy Endang Rubianingsih binti Nisan alias Nisan Sudarmo | 7 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Yani Endang Wahyuni M. binti Nisan alias Nisan Sudarmo | 8 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Sandra Arie Basuki binti Agus Imam Basuki alias Jack Agus Imam Basuki | 9 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Ronny Febrianto Basuki bin Agus Imam Basuki alias Jack Agus Imam Basuki | 10 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Teguh Agus Imam bin Nisan alias Nisan Sudarmo | 11 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Frandy Agus I.S. bin Nisan alias Nisan Sudarmo | 12 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Deddy Sofyan Alexander bin Machfud Martowo alias M.Machfud Martono | 13 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Desi Alexandra Wardani binti Machfud Martowo alias M.Machfud Martono | 14 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Hany Novianti Alexia binti Machfud Martowo alias M.Machfud Martono | 15 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Win Endang Relawati binti Nisan alias Nisan Sudarmo | 16 | ZAENAL ABIDIN, S.H.I. | Antony Ferri Aprilianto Putra bin Drs. Totok Sukamto |
|
Petitum |
Primair:
- Menerima dengan baik gugatan para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa apabila telah dilaksanakan;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah sengketa adalah milik para Penggugat ;
- Menetapkan bahwa surat-surat yang dimiliki Para Tergugat yang dijadikan dasar Para Tergugatmenguasai tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa para Tergugat baik secara bersama-sama ataupun masing-masing bertindak secara sendiri telah menguasai tanah sengketa secara melawan hukum sejak tahun 2002 sampai dengansekarang;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa kerugian materiil yang diderita para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat menguasai tanah sengketa secara melawan hukum sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap tahunnya yang diperhitungkan sejak tahun 2002 sampai dengan tanah sengketa diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dari harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya selanjutnya menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong serta dalam keadaan baik tanpa beban apapun kepada para Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian RI;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sebagai akibat menguasai tanah sengketa secara melawan hukum agar membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap tahunnya yang diperhitungkan sejak tahun 2002 sampai dengan perkara perdata ini diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus riburupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan para Tergugat menyerahkan tanah sengketa dan keterlambatan membayar uang paksatersebut diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Sebagai Subsidair :
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |