Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap pembetulan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Atas nama SIRRIL WAFA Nomor 03870/D/2008 tertanggal 7 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, yang semula tertulis dan terbaca “ ISNURIFATIN “ adalah salah,  yang benar adalah Nama pemohon tertulis dan terbaca “ ISNURIFATIN DAHLAN “ ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependududkan Dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan Nama  Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Atas nama SIRRIL WAFA Nomor 03870/D/2008 tertanggal 7 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, dalam Kutipan akta kelahiran pemohon tersebut yang semula Nama pemohon tertulis dan terbaca “ ISNURIFATIN “ menjadi tertulis dan terbaca “ ISNURIFATIN DAHLAN “ ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|