Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PUDJI ASNAN HERI AMAN SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PUDJI ASNAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERI AMAN SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 25.077.500,- (Duapululima Juta Tujuh puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ) secara tunai kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak