Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang Tanggal 19 Desember 2016 Nomor 36 dan akta Perjanjian Perubahan Jaminan Kredit tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 18.
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT Idan II kepada PENGGUGAT, berupa :
- .
- .
- 6 dengan SHM no 2856 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Juni 2016 tercatat atas nama Sri Utami, yang terletak di Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo.
- .
- surat ukur 65 dengan SHM no 1222 dengan tanggal terbit sertifikat 1 Mei 2001 tercatat atas nama H. M. Hartono Ghufron, SH, yang terletak di Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo.
- .
- Menghukum TERGUGAT I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak atas semua obyek jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT.
- Bahwa oleh karena Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi maka Tergugat I dan II harus dihukum dengan membayar seluruh kerugian kepada Penggugat dan menyatakan harus segera di bayar secara kontan dan seketika sebesar Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah). Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitakan.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan II kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sita jaminan , diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|