Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT BPR NUSAMBA GENTENG CABANG SITUBONDO 1.MUHAMMAD HARTONO GHUFRON
2.SRI UTAMI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat 06/NSB STB/KEPCAB/XI/2021
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA GENTENG CABANG SITUBONDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDA JUNIATI, SEPT BPR NUSAMBA GENTENG CABANG SITUBONDO
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HARTONO GHUFRON
2SRI UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 440.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang Tanggal 19 Desember 2016  Nomor 36 dan akta Perjanjian Perubahan Jaminan Kredit tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 18.
  1. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT Idan II kepada PENGGUGAT, berupa :
  2. .
  3. .
  4. 6 dengan SHM no 2856 dengan tanggal terbit sertifikat 21 Juni 2016 tercatat atas nama Sri Utami, yang terletak di Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo.
  5. .
  6. surat ukur 65 dengan SHM no 1222 dengan tanggal terbit sertifikat  1 Mei 2001 tercatat atas nama H. M. Hartono Ghufron, SH, yang terletak di Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo.
  7. .
  1. Menghukum TERGUGAT I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak atas semua  obyek jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT.
  1. Bahwa oleh karena Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi maka Tergugat I dan II harus dihukum dengan membayar seluruh kerugian kepada Penggugat dan menyatakan harus segera di bayar secara kontan dan seketika sebesar Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah). Selambat-lambatnya 10  (sepuluh) hari kalender setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitakan.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan tersebut sebagai pelaksanaan prestasi TERGUGAT  I dan II kepada PENGGUGAT.
  1. Menyatakan sita jaminan , diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  1. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak