Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. 1.Samsul Arifin bin Taufik
2.Rony Randos bin Umar Ali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.5.40/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Arifin bin Taufik[Penahanan]
2Rony Randos bin Umar Ali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN bin TAUFIK bersama Terdakwa RONY RANDOS bin UMAR ALI pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM yang beralamat di Kp. Somangkaan RT. 001 RW. 003 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat Saksi TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu di dalam rumahnya kemudian datang Terdakwa SAMSUL ARIFIN dengan maksud untuk rujakan di rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT, melihat Saksi TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu kemudian Terdakwa SAMSUL ARIFIN juga mengkonsumsi Shabu tersebut sebanyak satu kali, selang beberapa waktu kemudian Terdakwa RONY RANDOS juga datang ke rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT sehingga Terdakwa RONY RANDOS juga bersama-sama dengan Terdakwa SAMSUL ARIFIN dan Saksi TAUFIK HIDAYAT mengkonsumsi Shabu;
  • Berdasarkan atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa SAMSUL ARIFIN bin TAUFIK bersama Terdakwa RONY RANDOS bin UMAR ALI di rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGARA Purnomo, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
  2. 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip bekas bungkus shabu;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 5 (lima) buah sendok shabu;
  8. 2 (dua) buah korek api gas modifikasi warna ungu dan biru;
  9. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
  • sehingga atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08646/NNF/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17171/2021/NNF, 17172/2021/NNF dan 17173/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN bersama Terdakwa RONY RANDOS pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM yang beralamat di Kp. Somangkaan RT. 001 RW. 003 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat Saksi TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu di dalam rumahnya kemudian datang Terdakwa SAMSUL ARIFIN dengan maksud untuk rujakan di rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT, melihat Saksi TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu kemudian Terdakwa SAMSUL ARIFIN juga mengkonsumsi Shabu tersebut sebanyak satu kali, selang beberapa waktu kemudian Terdakwa RONY RANDOS juga datang ke rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT sehingga Terdakwa RONY RANDOS bersama Terdakwa SAMSUL ARIFIN mengkonsumsi Shabu di rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT;
  • Berdasarkan atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh para Terdakwa di rumah Saksi TAUFIK HIDAYAT kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGARA Purnomo, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di rumah tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo tanggal 22 September 2021, urine Terdakwa SAMSUL ARIFIN mengandung Positif (+) Metamfetamina dan urine Terdakwa RONY RANDOS juga mengandung Positif (+) Metamfetamina.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya