Petitum |
PRIMER :
ÂÂÂ
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan No. 12247/BPRD/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (Cidera Janji) dan segera menyelesaikan Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan  sesuai kesepakatan;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat Para Pihak bahwa    Tergugat telah menyerahkan barang jaminan barang berupa :
- 1 Buah Kendaraan Roda 4, dengan Rincian :
Jenis              : Mobil Tandum Tangki
Merk/Type : Mits Fuso FN517M
Tahun : 1992
Warna : Merah
No. Rangka : FNS517M20961
No. Mesin : GD16C2X0769
No. BPKB : 0667083J
No. Polisi : L-7259-GJ
Atas nama : GATOT IMAM SUTJAHJO,SE
Alamat : Trenggilis Mejoyo Sel 6/19 Rw2/5 Surabaya.
ÂÂÂ
- 1 Buah Kendaraan Roda 4 , dengan Rincian :
Jenis : Mobil Tandum Tangki
Merk/Type : Nissan CDA 12M
Tahun : 1990
Warna : Merah
No. Rangka : CDA 1201112
No. Mesin : NF6007108TY
No. BPKB : 9396607 J
No. Polisi : W-7501-KB
Atas nama : SASA INTI,PT
Alamat : Keboansikep RW 2/2 Gedangan Sidoarjo.
- Menyatakan dan menetapkan hutang Tergugat atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 202.012.500  (Dua Ratus Dua Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), terdiri dari  pokok pinjaman , jasa/bunga dan denda sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit sampai dengan perhitungan sampai dengan bulan Oktober 2017;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar hutang Tergugat atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 202.012.500  (Dua Ratus Dua Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), terdiri dari  pokok pinjaman, jasa/bunga dan denda sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit sampai dengan perhitungan sampai dengan bulan Oktober 2017, ditambah hari-hari yang belum terhitung sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
- Menghukum dan atau Memerintahkan kepada  Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai Objek  Jaminan  tersebut untuk segera mengembalikan Objek  Jaminan  tersebut diatas dalam keadaan semula dijaminkan selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai barang jaminan tersebut baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
- Memerintahkan Kepada Penggugat untuk melakukan Penjualan Lelang Umum terhadap Objek Jaminan, dan memasukkan Hasil Penjualan Objek Jaminan Tersebut pada jumlah hutang Tergugat, jika penjualan lelang tersebut melebihi hutang Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat mengembalikan sisa tersebut kepada Tergugat, dan jika Penjualan lelang Objek Jaminan tersebut kurang dari hutang Tergugat kepada Penggugat, maka Tergugat dihukum untuk melunasi kekeurangan hutang tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono) |