Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2020/PN Sit imam ilyas gasali, S.Pd. M.Pdi 1.Jaksa Agung
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3.Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo
4.Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1imam ilyas gasali, S.Pd. M.Pdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H., MH.imam ilyas gasali, S.Pd. M.Pdi
2HORYADI, S.H.imam ilyas gasali, S.Pd. M.Pdi
3eko febriantony wahyudi, shimam ilyas gasali, S.Pd. M.Pdi
Tergugat
NoNama
1Jaksa Agung
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo
4Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat panggilan terpidana Nomor: No.B-02 / M.5.40.4 / Ft.1 / 10 / 2020 tanggal 09 Oktober 2020 Cacat Hukum.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat panggilan terpidana Nomor: No.B-02 / M.5.40.4 / Ft.1 / 10 / 2020 tanggal 14Oktober 2020 Cacat Hukum.
  4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum kepadaPenggugat.
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1558 K / Pid.Sus / 2019 sesuai dengan Pasal 270 KUHAP
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak