Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya Andik Ira Kristiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL AINIPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1Andik Ira Kristiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.880.000,00
Petitum
  1. Primair:

    Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah kendaraan bermotor roda dua Merk Yamaha, No BPKB I-08393582, No rangka MH345P002CK097886, No mesin 45P107910, No Polisi P.5614.RC, Atas nama M. Maulana Ardilla
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 12.880.000,- ( Dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  10. Subsdiar:

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak