Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SYAIFUL BAHRI bin ABDULLAH pada hari Senin tangal 11 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di dalam rumah milik SANTI FEBRUANA yang terletak Kp. Kotakan Utara RT.009 RW.004 Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa dari pasar Prajekan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso akan pulang ke rumahnya yang beralamat di Perum. Relokasi banjir Watu Lungguh No.18 RT.08 RW.03 Desa. Kotakan Kec. Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT No.Pol.P-5330-FN warna hitam tahun 2016 dan Sesampainya di rumah milik saksi SANTI FEBRUANA terdakwa berhenti karena melihat pintu pagar besi yang terbuka sedikit dan pintu rumahnya terbuka lebar kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah saksi SANTI FEBRUANA, selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor yang digunakan didepan pagar rumah tersebut dan masuk lewat pintu pagar besi bagian depan dengan cara di dorong selanjutnya terdakwa masuk kehalaman rumah dan menuju ke jendela rumah bagian depan dan melihat situasi di dalam rumah tersebut sedang tidur semua kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah melewati pintu depan yang tidak tertutup menuju ke ruang tamu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil 5 (lima) unit Handphone yang berada di karpet ruang tamu dengan rincian :
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe SM-A015F/DS warna Hitam Imei 1 : 354207112066744 Imei 2 : 354208112066742 milik saksi korban LESTI KUS INDAH DEWI;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 5 warna Hitam milik anak korban NURUL IMANIA RAMADHANI;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo tipe Y21 warna Diamond Glow Imei 1 : 860735054105531 Imei 2 : 860735054105523 milik anak korban FAHMAH ZAHIRAH ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe SM-A025F/DS warna Putih Imei 1 : 359120541027499 Imei 2 : 359158871027499 milik anak korban DEVI MAULIDINA ;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Neo 7 warna putih milik saksi korban SUKARNI;
- Setelah terdakwa berhasil mengambil 5 (Lima) unit Handphone tersebut kemudian dibawa keluar rumah dengan melalui jalan semula dan dibawa pulang kerumahnya disimpan dilemari pakaian kemudian terdakwa tidur .
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Februari tahun 2022 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXI A01 Warna hitam seharga Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hand phone merk XIAOMI REDMI NOTE 5 Warna hitam seharga Rp 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil kejahatan kepada tukang kebun SDN IV Dawuhan Situbondo yang bernama Pak TOTOK dan diserahkan kepada saksi SANTI AISYAH (istri Pak TOTOK) dan oleh saksi SANTI AISYAH ditawarkan kepada Pegawai KPU dan kakak saksi SANTI AISYAH kemudian 2 (dua) unit Handphone tersebut oleh saksi MOCH. FATHUR GUSTI AJI diposting di Facebook dengan pemilik akun “ Dji Sam Soe” , namun tidak laku terjual selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli tahun 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban LESTI KUS INDAH DEWI mengalami kerugian sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) , anak korban FAHMAH ZAHIRA mengalami kerugian sebesar 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) , anak korban DEVI MAULIDINA mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) , anak korban NURUL IMANIA RAMADHANI mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi korban SUKARNI mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. |