Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2022/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/M.5.40/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Saksi BUSANA, Dusun Ranurejo RT 01 RW 01, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I baru pulang dari Kabupaten Sumenep dengan menumpang bus dan tiba di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Setelah tiba Kecamatan Banyuputih, Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I tidak pulang ke rumahnya akan tetapi Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I menuju ke rumah Saksi BUSANA, dan setelah bertemu dengan Saksi BUSANA saat itu Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I diijinkan untuk bermalam dirumah sebelah timur milik Saksi BUSANA, kemudian pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB muncul niatan Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I untuk mengambil barang-barang milik BUSANA, bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I terletak ditempat yang berbeda, pertama Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna biru, Imei 1 : 864091047209899, Imei 2 : 864061047209881 milik Saksi BUSANA yang diletakkan di rumah sebelah barat tepatnya diatas bantal tempat Saksi BUSANA tidur, dengan cara menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa menyimpan handphone tersebut di saku celana sebelah kanan yang saat itu Terdakwa gunakan.
  • Kemudian Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I kembali ke rumah sebelah timur dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Cross warna putih milik Saksi BUSANA yang diletakkan di atas lencak (dipan bambu), dengan cara menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa menyimpan handphone tersebut di saku celana sebelah kiri yang saat itu Terdakwa gunakan.
  • Kemudian Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I keluar dari pintu depan rumah sebelah timur kemudian Terdakwa menuju ketempat 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha, Tipe 14D AL115 / MIO SOUL, warna merah, nomor rangka : MH314D003AK767455, nomor mesin : 14D767564 milik Saksi BUSANA yang terparkir di gang rumah ditengah-tengan antara rumah barat dan timur, kemudian Terdakwa meraba kolong yang berada dibawah stir motor dan menemukan kunci sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menghidupkan dan mengendarai sepeda motor tersebut dan pergi dari rumah Saksi BUSANA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I mengambil  1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna biru, Imei 1 : 864091047209899, Imei 2 : 864061047209881, 1 (satu) unit Handphone Merk Cross warna  dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha, Tipe 14D AL115 / MIO SOUL, warna merah, nomor rangka : MH314D003AK767455, nomor mesin : 14D767564 tanpa seijin dari pemilik yaitu Saksi BUSANA mengakibatkan Saksi BUSANA mengalami kerugian materiil sekira Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa NURUL HUDA alias YUYUNG bin SYAFI’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya