Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa AGUS MIANTO als AGUS bin MARSITO pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2017 sekira pukul 11.00 Wib setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2017, bertempat di Area persawahan, Kamp Toroi, Ds Kumbangsari, Kec Jangkar, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban Hadari als Kiki mengendarai sepeda motor honda supra 125 warna hitam merah tahun 2010 nopol W 6247 YB menuju keareal persawahan dan sesampainya di persawahan tersebut saksi korban memarkir sepeda motornya dipinggir jalan sebelah timur pondok dengan keadaan sepeda motor terkunci kemudian saksi korban menuju kesawah untuk memanen cabe, tidak lama kemudian ketika terdakwa sedang mencari rumput terdakwa melihat sepeda motor saksi korban diparkir sedangkan saksi korban memanen tanaman cabe kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan setelah mengetahui sepeda motor tersebut dalam posisi tidak dikunci setir namun hanya dikunci kontak kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor terdakwa untuk mengambil obeng selanjutnya terdakwa kembali lagi menuju ketempat parkir sepeda motor saksi korban kemudian dengan menggunakan obeng tersebut terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi korban dan setelah berhasil dihidupkan kemudian sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh terdakwa tanpa seijin saksi korban, selanjutnya sekitar + 15 menit kemudian setelah saksi korban selesai memanen cabe, saksi korban menuju ketempat parkiran sepeda motor namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada lalu dilakukan pencarian tetapi tidak diketemukan.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Nopember 2017 pukul 19.00 wib sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa menuju kerumah saksi Helyas Nafi als Yas di Kamp Singoyudo, Ds Ketowan, Kec Arjasa, Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.100.000,-.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa AGUS MIANTO als AGUS bin MARSITO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Nopember 2017 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kamp Singoyudo, Ds Ketowan, Kec Arjasa, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Helyas Nafi als Yas dengan membawa 1 unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam merah tahun 2010 tanpa nopol dan sesampainya dirumah saksi Helyas Nafi als Yas terdakwa menawarkan 1 unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam merah tahun 2010 tanpa nopol tersebut untuk dijual kepada saksi Helyas Nafi als Yas dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik istri terdakwa dan ketika saksi Helyas Nafi als Yas menanyakan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut, terdakwa mengatakan bahwa surat bukti kendaraan hilang ketika mengantar anaknya kesekolah dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut bukan merupakan hasil kejahatan, lalu terdakwa mengatakan lobang kunci kontak sepeda motor jatuh saat dalam perjalanan kerumah saksi dan kunci bisa diganti dengan kunci sembarang, karena pecaya kemudian sepeda motor tersebut dibeli oleh saksi Helyas Nafi als Yas seharga Rp. 1.100.000,-.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada pada saksi Helyas Nafi als Yas kemudian sekitar bulan April 2018 teman saksi Helyas Nafi als Yas yang bernama Yayan mendatangi rumah saksi Helyas Nafi als Yas dengan menceritakan bahwa di Daerah Arjasa, Jangkar, Asembagus dan Banyuputih banyak terjadi kehilangan sepeda motor, karena saksi Helyas Nafi als Yas merasa curiga terhadap sepeda motor yang dibeli dari terdakwa kemudian saksi Helyas Nafi als Yas melaporkan pada Hudoyo yang merupakan aparat kepolisian terkait dengan sepeda motor yang dijual terdakwa, setelah saksi Helyas Nafi als Yas melapor selanjutnya saksi Helyas Nafi als Yas membawa sepeda motor tersebut untuk diperlihatkan pada Hudoyo dan saksi Samsul Arifin, setelah nomor angka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dicocokkan dengan data laporan kehilangan dan ternyata cocok bahwa sepeda motor tersebut hilang di di Area persawahan, Kamp Toroi, Ds Kumbangsari, Kec Jangkar, Kab Situbondo, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |