Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2019/PN Sit Moh. Heriyanto, S.H. Suhartatik Alias Bu Rika Alias Ar Binti Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.5.39/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Heriyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhartatik Alias Bu Rika Alias Ar Binti Slamet[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SUHARTATIK Als. BU RIKA Als. AR Binti SLAMET pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan September tahun 2018, bertempat di Jl. Jokotole Dsn. Paddeg Rt. 01 Rw. 01 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.00 WIB Sdr. Sipul meminta tolong kepada saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak (Penuntutan terpisah) untuk membelikan sabu-sabu selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak menyuruh istrinya yaitu saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto (Penuntutan terpisah) kemudian saksi Infuyati Als. Iin memesan sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto melalui telepon dan atas pesanan dimaksud saksi Pipin Hariyanto menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada istrinya yaitu terdakwa agar nantinya 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud diserahkan kepada saksi Infuyati Als. Iin setelah itu bertempat di rumah terdakwa Jl. Jokotole Dsn. Paddeg Rt. 01 Rw. 01 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo sekira jam 11.00 WIB saksi Infuyati menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada saksi Infuyati Als. Iin dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I / jenis metamfetamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9140/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt.  NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9245/2018/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SUHARTATIK Als. BU RIKA Als. AR Binti SLAMET pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan September tahun 2018, bertempat di Jl. Jokotole Dsn. Paddeg Rt. 01 Rw. 01 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.00 WIB Sdr. Sipul meminta tolong kepada saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak (Penuntutan terpisah) untuk membelikan sabu-sabu selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak menyuruh istrinya yaitu saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto (Penuntutan terpisah) kemudian saksi Infuyati Als. Iin memesan sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto melalui telepon dan atas pesanan dimaksud saksi Pipin Hariyanto menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada istrinya yaitu terdakwa agar nantinya 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud diserahkan kepada saksi Infuyati Als. Iin setelah itu bertempat di rumah terdakwa Jl. Jokotole Dsn. Paddeg Rt. 01 Rw. 01 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo sekira jam 11.00 WIB saksi Infuyati menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada saksi Infuyati Als. Iin, kemudian sekira jam 13.15 WIB terdakwa bersama dengan suaminya yaitu saksi Pipin Hariyanto ditangkap oleh Polisi Polres Situbondo karena sudah menjual 1 (satu) poket sabu-sabu kepada saksi Infuyati Als. Iin dan dalam penguasaan terdakwa bersama dengan saksi Pipin Hariyanto ditemukan 30 (tiga puluh) poket sabu-sabu.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / pejabat yang berwenang tidak memiliki izin dari pemerintah / Menteri Kesehatan atau  BPOM untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman / jenis sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9140/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt.  NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9245/2018/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9139/NNF/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt.  NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9214/2018/NNF s/d 9243/2018/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya