Petitum |
- P R I M A I R :
- Menerima dengan baik Surat Gugatan PENGGUGAT ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH OBJEK SENGKETA yang merupakan bagian dan satu kesatuan didalam TANAH PEKARANGAN yang terletak di KELURAHAN DAWUHAN , Kecamatan Situbondo , Kabupaten Situbondo , sebagaimana tersebut dalam Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 1806 (sisa)/KELURAHAN DAWUHAN , GAMBAR SITUASI Tgl 27 – 9 – 1996 , NO. 1691 , LUAS 11.512 m2 (sebelas ribu lima ratus dua belas meter persegi) , terakhir dari Luas Tanah tersebut seluas 310 m2 (tiga ratus sepuluh meter persegi) sehingga saat ini menjadi sisa 11.202 m2 (sebelas ribu dua ratus dua meter persegi) atas nama Pemegang Hak : PURWANTO (in casu PENGGUGAT) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh PENGUASA (onrechmatige overheidsdaad) , oleh karena telah menguasasi tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum atas OBJEK SENGKETA tersebut di atas yang merupakan bagian dan satu kesatuan didalam TANAH PEKARANGAN yang terletak di KELURAHAN DAWUHAN , Kecamatan Situbondo , Kabupaten Situbondo , sebagaimana tersebut dalam Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 1806 (sisa)/KELURAHAN DAWUHAN , GAMBAR SITUASI Tgl 27 – 9 – 1996 , NO. 1691 , LUAS 11.512 m2 (sebelas ribu lima ratus dua belas meter persegi) , terakhir dari Luas Tanah tersebut seluas 310 m2 (tiga ratus sepuluh meter persegi) sehingga saat ini menjadi sisa 11.202 m2 (sebelas ribu dua ratus dua meter persegi) atas nama Pemegang Hak : PURWANTO (in casu PENGGUGAT) ;
- Menghukum TERGUGAT dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala tanaman yang tumbuh diatasnya segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/dapat dilaksanakan , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan melawan hukum oleh PENGUASA (onrechmatige overheidsdaad) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT yang tetap menguasai OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik Sah dari PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan melawan hukum oleh PENGUASA (onrechmatige overheidsdaad) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan melawan hukum oleh PENGUASA (onrechmatige overheidsdaad) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
- S U B S I D A I R :
- Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|