Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/PID.B/2013/PN.STB. | DEWI SETIYASTOETIK, S.H. | MARIA ULVA Bin MISJO. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Feb. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 42/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29? UNTUK KEADILAN ? SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkr : PDM-28/Situb/0213 I. TERDAKWA Nama lengkap : MARIA ULVA Bin MISJO Tempat lahir : Situbondo Umur/tgl.lahir : 20 Tahun / Tahun 1992 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl Jokotole No 34 RT 01 Rw.02 Dsn Padeg Desa Besuki Kec Besuki Kab. Situbondo Agama : Islam Pekerjaan : Kuliah Pendidikan : Mahasiswa 2. PENAHANAN : Rutan : -Penyidik : Tidak ditahan - Diperpanjang oleh PU : Tidak dilakukan perpanjangan penahanan -Penuntut Umum : 19 Pebruari 2013 s/d 10 Maret 2013 Rumah : - Kota : -
Bahwa terdakwa MARIA ULVA Bin MISJO pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 15 .30 Wib atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2012 bertempat di dalam kamar saksi Lutfiah Bahris al Vivin Bahris di Jalan Jokotole warung No 34 RT 01 Rw.02 Dsn Padeg Desa Besuki Kec Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban bernama Husanmah Bahris , adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 15 .30 Wib terdakwa dan Aisyah Bahris berada dirumah Lela lalu terdakwa melihat saksi korban Husamah Bahris datang ke rumah Nenek terdakwa (almarhumah Lela) kemudian saksi korban Husamah Bahris menanyakan keberadaan saksi Lutfiah Bahris al Vivin Bahris kepada Amaliyah Bahris , ? Dimana Vivin ?? dijawab oleh Amliayah Bahris , ? Vivin sedang tidur dikamarnya , ? selanjutnya saksi korban Husamah Bahris menuju ke kamar vivin dan tidak berlama kemudian terdakwa dan Aisyah Bahris mendengar pertengkaran antara saksi korban Husamah Bahris dan saksi Vivin Bahris berteriak minta tolong lalu terdakwa dan Aisyah Bahris pergi ke kamar Vivin Bahris karena terdakwa melihat saksi korban Husamah Bahris sedang menjambak rambut dan memukul saksi Husamah Bahris Vivin Bahris serta melihat Lela berada dilantai berteriak-teriak melerai saksi korban dan Vivin Bahris supaya berhenti bertengkar maka melihat kejadian tersebut terdakwa dan Aisyah Bahris bermaksud melerai dan menenangkan Lela kemudian memegang tangan Husamah Bahris yang sedang memegang rambut Vivin Bahris , karena terdakwa tidak mampu melerai lalu saksi korban Husmah Bahris berhasil menarik saksi Vivin Bahris keluar dari kamarnya lalu terdakwa memukul saksi korban Husamah Bahris menggunakan sapu lantai mengenai pada bagian kepala dan tangan saksi korban Husamah Bahris karena saksi korban Husamah Bahris kesakitan selanjutnya saksi korban Husamah Bahris membalas memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sambil merangkul Lela lalu saksi Halil Sadik mendengar suara keributan di rumah Lela kemudian saksi Halil Sadik mendatangi rumah Lela karena melihat terdakwa memukul saksi Husamah Bahris lalu saksi melarai dengan cara membawa saksi Husamah Bahris ke kebelakang menjauh dari rumah lalu datang saksi M Sahran dan Kepala Desa serta warga desa melerai kejadian tersebut dan akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban Husamah Bahris mengalami luka pada bagian kepala dan tangan sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 843.2/33/III/033/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatanngani oleh dr Ni Made Rai dokter jaga pada Puskesmas besuki dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------- Bagian kepala : Luka memar kepala samping kanan atas ukuran setengah sentimeter kali setengah sentimeter Leher : tidak diketemukan kelainan Dada : tidak diketemukan kelainan Perut : tidak diketemukan kelainan Punggung : tidak diketemukan kelainan Kelamin : tidak diketemukan kelainan Anggota gerak atas : Luka memar pergelangan tangan kanan ukuran lima sentimeter kali lima setimeter Luka memar jempol tangan kiri ukuran setengah sentimeter kali setengah sentimeter Anggota gerak bawah: tidak diketemukan kelainan Kesimpulan : (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian) Luka memar kepala samping kanan atas Luka memar pergelangan tangan kanan Luka memar jempol tangan kiri Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul . Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan perkerjaan atau pencaharian selama 1 hari ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana .--------------------------------------------------------------
Situbondo,20 Pebruari 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEWI S, SH. MH JAKSA MUDA NIP.19700501 199103 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |