Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya ahli waris sah dari YAHYA HASSAN almarhum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap Obyek Perkara A, B, C, D, E dan F yang belum dibalik nama menjadi atas nama YAHYA HASSAN atau Penggugat.
- Menyatakan perbuatan LUKMAN HASSAN (selaku pewaris Tergugat I, II, III, dan IV), serta Tergugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII yang mengalihkan, menguasai dan mengelola Obyek Perkara A, B, C, D, E dan F tanpa persetujuan YAHYA HASSAN almarhum dan Penggugat, sebagaimana dijelaskan dalam posita gugatan ini tersebut, adalah perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat.
- Menyatakan segala surat atau dokumen peralihan hak dan segala pencatatan atau pendaftaran dalam register Buku Tanah di Kantor Turut Tergugat I dan atau Turut Tergugat II terhadap Obyek Perkara A, B, C, D, dan F yang menunjukkan perubahan hak menjadi atas nama para Tergugat dan siapapun orang atau pihak yang bukan Penggugat, adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pendaftaran atau pencatatan hak Penggugat atas Obyek Perkara A, B, C, D, E dan F tersebut di dalam Buku Tanah yang disediakan untuk itu menjadi atas nama Penggugat, dengan cara yang sesuai dengan masing-masing kewenangan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
- Menghukum para Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak dari para Tergugat tersebut untuk mengembalikan seluruh Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap atau dapat dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX secara tanggung-renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi panen sebesar Rp 1.620.000.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah), serta kerugian hasil panen selanjutnya dari 7 (tujuh) bidang sawah yang merupakan Obyek Perkara tersebut sepanjang para Tergugat tersebut tidak menyerahkan seluruh Obyek Perkara kepada Penggugat; yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus, sampai dengan para Tergugat atau siapapun pihak yang memperoleh hak dari para Tergugat tersebut menyerahkan seluruh Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menghukum Tergugat X untuk membayar uang ganti rugi kepada Pengugat sebesar Rp 366.300.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara seketika, tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat XI untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus.
- Menghukum seluruh Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak darinya untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap atau dapat dilaksanakan.
- Menghukum seluruh Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo ini sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini untuk menyerahkan seluruh Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bentuk sita tersebut.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk kepada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum seluruh Tergugat, Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya. |