Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/PID.B/2013/PN.STB. | IDA HARYANI, S.H. | TOHET KARIM alias PAK FINA Bin MIARSA. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 63/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29? UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk.PDM ? 09 / SITUB / 0313
A. TERDAKWA : Nama Lengkap : TOHET KARIM alias PAK FINA bin MIARSA. Tempat Lahir : Situbondo. Umur / Tanggal Lahir : 24 Tahun. Jenis Kelamin : Laki ? laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dsn. Trebungan Rt.01 Rw.07 Ds. Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani. Pendidikan : SMP.
B. PENAHANAN : - Rutan oleh Penyidik sejak tanggal : Tidak dilakukan penahanan. - Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal : 13 Maret 2013 s/d 01 April 2013.
C. DAKWAAN : -------- ?Bahwa terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA bersama-sama dengan terdakwa ALWIYANTO bin MIARSA (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2012, bertempat di amper atau teras rumah TOSA alias PAK BUHAIRI termasuk Dsn. Bengko Tete Ds. Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu : - Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar jam 18.30 Wib, saat itu korban TOSA alias PAK BUHAIRI selesai melaksanakan sholat, kemudian datang terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA ke rumah korban, setelah itu terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA mengatakan kepada korban kalau istrinya sakit dan menuduh korban yang menyantet istrinya, lalu dijawab oleh korban ?kok bisa menuduh saya, saya seumur hidup tidak pernah nyelakai orang, dimana dukunnya, antarkan saya ke dukunya kalau saya memang membuat sakit istri kamu? saat itu juga terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA langsung mengangkat meja yang ada di depan korban dan dipukulkan ke arah korban mengenai kepala, korban langsung lari dan saat korban berada di depan rumahnya, datang terdakwa ALWIYANTO bin MIARSA langsung ikut memukul korban dengan menggunakan kursi kayu mengenai lengan, lalu korban lari lagi dan terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA bersama dengan terdakwa ALWIYANTO bin MIARSA tetap mengejar korban sampai di belakang rumahnya kemudian terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA mengambil bambu dipukulkan ke arah punggung korban namun korban terus lari sampai di depan rumahnya, terdakwa TOHET KARIM alias PAK FINA BIN MIARSA dipegangi oleh saudara SUJI alias PAK NURUL AFITA. Korban terus lari sampai korban terjatuh lalu terdakwa ALWIYANTO bin MIARSA menindih korban dan dipukuli, selanjutnya terdakwa ALWIYANTO bin MIARSA dipegangi oleh saudara ASNIN alias PAK SIT, setelah itu korban lari kerumahnya PAK ARNADI. Setelah kejadian sekitar jam 19.00 Wib korban langsung diantar oleh istri korban dan PAK ARNADI ke Puskesmas Jangkar. - Akibat dari pebuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/288/431.201.7.1.15/2012 tanggal 18 Desember 2012 pada PUSKESMAS JANGKAR Situbondo yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. KWANG WINOTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : Terdapat luka robek ± 4 cm pada kepala bagian belakang sebelah kanan. Tangan : Terdapat luka memar dan gores pada lengan kanan bagian atas ± 5 cm.
Dengan kesimpulan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan sebagai akibat dari luka-luka yang diderita TOSA alias PAK BUHAIRI berhalangan untuk melakukan pekerjaan atau mata pencaharian selama 1 (satu) minggu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
Situbondo, 15 Maret 2013. Jaksa Penuntut Umum
IDA HARYANI, SH Jaksa Pratama NIP. 19730227 199303 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |