Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Sit SURYANI, S.H. ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3961/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI  bersama dengan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 21.39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Triheksifenidil , kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI  untuk membantu mengungkap peredaran pil Triheksifenidil , Selanjutnya  saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengirim pesan suara (Voice note) kepada Terdakwa "gimana cak? Ada cak ? kalau positif saya mau ambil 2 box ( 200 Butir)  " kemudian dijawab oleh terdakwa sebentar “saya tanya teman”,  selanjutnya terdakwa dan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS  patungan untuk membeli Pil Trex kepada ALI sebanyak 300 butir, dengan rincian terdakwa sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)  sedangkan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya 100 butir Pil Trex oleh saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS diserahkan kepada terdakwa untuk  digunakan bersama sedangkan sisanya sebanyak 200 (dua ratus ) butir diletakkan dijembatan.  
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI  menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ positif tidak barangnya (Pil Trex)  dan terdakwa menjawab "ya, ayo amain ke rumah!" sehingga terdakwa dan saksi HARI SOFYAN WIBOWO  sepakat untuk ketemuan sekitar pukul 19.30 di pinggir jalan  Desa  Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS untuk menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang ada di jembatan kepada  saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI karena terdakwa menjadi Panitia Turnamen Bolatik dan tidak bisa mengantarkan Pil TREX kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI ;
  • Bahwa selanjutnya saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS bertemu dengan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI di tempat yang telah disepakati, dimana terdakwa menyuruh saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA Bin ARIS  turut serta melakukan , mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan  menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI dan Setelah menerima 2 box ( 200 Butir) Pil TREX, kemudian saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI  menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS dan tidak lama kemudian  Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan bahwa terdakwa telah menyuruh saksi  MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS mengedarkan  Pil Trex kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID meminta  saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS  menunjukkan keberadaan terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 22.30 terdakwa berhasil diamankan di luar lapangan Bolatik yang berada di Kampung Krajan Ds. Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi Jual Beli Pil Trex. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06609/NOF/2024 Tanggal 26 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI.S.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 20062/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.—-----------------
 
A T A U 


KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI  bersama dengan saksi  MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 21.39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Triheksifenidil , kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI  untuk membantu mengungkap peredaran pil Triheksifenidil , Selanjutnya  saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengirim pesan suara (Voice note) kepada Terdakwa "gimana cak? Ada cak ? kalau positif saya mau ambil 2 box ( 200 Butir)  " kemudian dijawab oleh terdakwa sebentar “saya tanya teman”,  selanjutnya terdakwa dan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS  patungan untuk membeli Pil Trex kepada ALI sebanyak 300 butir, dengan rincian terdakwa sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)  sedangkan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya 100 butir Pil Trex oleh saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS diserahkan kepada terdakwa untuk  digunakan bersama sedangkan sisanya sebanyak 200 (dua ratus ) butir diletakkan dijembatan.  
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI  menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ positif tidak barangnya (Pil Trex)  dan terdakwa menjawab "ya, ayo amain ke rumah!" sehingga terdakwa dan saksi HARI SOFYAN WIBOWO  sepakat untuk ketemuan sekitar pukul 19.30 di pinggir jalan  Desa  Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS untuk menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang ada di jembatan kepada  saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI karena terdakwa menjadi Panitia Turnamen Bolatik dan tidak bisa mengantarkan Pil TREX kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI ;
  • Bahwa selanjutnya saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS bertemu dengan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI di tempat yang telah disepakati, dimana terdakwa menyuruh saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA Bin ARIS yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan  menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI dan Setelah menerima 2 box ( 200 Butir) Pil TREX, kemudian saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI  menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS dan tidak lama kemudian  Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan bahwa terdakwa telah menyuruh saksi  MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS mengedarkan  Pil Trex kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID meminta  saksi MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS  menunjukkan keberadaan terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 22.30 terdakwa berhasil diamankan di luar lapangan Bolatik yang berada di Kampung Krajan Ds. Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi Jual Beli Pil Trex.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06609/NOF/2024 Tanggal 26 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI.S.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 20062/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya