Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Sit SURYANI, S.H. BUAWI alias PAK BUAWI bin IDRIS (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUAWI alias PAK BUAWI bin IDRIS (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa BUAWI alias PAK BUAWI bin (alm) IDRIS, pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Ds. Gunung Malang Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

• Berawal terdakwa mengemudikan Kendaraan Microbus No.Pol : P-7014-UE, merk Mitsubishi, jenis FE104, model Microbus, tahun 1996 melaju dari arah utara menuju ke arah selatan, sesampainya di Jalan Raya Ds. Gunung Malang Kec. Suboh Kab. Situbondo, terdakwa mendahului Kendaraan Truck yang ada di depannya dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan terdapat Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol : P-2675-DU yang dikemudikan oleh korban Galih Andreawan dan kendaraan Sepeda Motor Honda Verza No.Pol : P-4420-DZ yg dikemudikan oleh saksi korban ZARKASI melaju dari arah selatan menuju ke arah utara, melihat hal tersebut Kendaraan Microbus No.Pol : P-7014-UE yang dikemudikan oleh terdakwa mencoba kembali lagi kejalurnya dan beberapa saat kemudian terdakwa berupaya kembali lagi mendahului Kendaraan Truck yang ada didepannya, karena terdakwa kurang hati-hati dan jarak yang terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol : P-2675-DU yang dikemudikan oleh korban Galih Andreawan dan kendaraan Microbus No.Pol : P-7014-UE yang dikemudikan oleh terdakwa yang menyebabkan korban Galih Andreawan terpental dari kendaraannya ke parit bahu jalan sebelah barat dan Kendaraan Sepeda Motor Honda Verza No.Pol : P-4420-DZ yang dikemudikan oleh saksi korban ZARKASI membentur Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol : P-2675-DU milik korban Galih Andreawan yang posisinya terjatuh di badan jalan sebelah barat;

• Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa BUAWI alias PAK BUAWI bin (alm) IDRIS mengakibatkan korban Galih Andreawan meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum No.843.2/006/431.201.7.5/2023 tertanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. DR. Ainin Mei Synthia Syadidah selaku Dokter Pemeriksa pada UPT PUSKESMAS SUBOH, dengan hasil pemeriksaan: • Pemeriksaan Luar : • • Terdapat luka robek di bagian dahi kiri dengan ukuran 5cm x 1cm Terdapat luka lecet di bagian hidung dengan ukuran lem x 1em Terdapat luka terbuka pada pelipis kiri dengan ukuran 3cm x lem • Tidak ditemukan tanda • -tanda luka/memar (-) • Nadi Tidak teraba • • Tidak ditemukan tanda • -tanda luka/memar (-) • Tidak ditemukan tanda • -tanda luka/memar (-) • Terdapat dislokasi pada pergelangan tangan kanan • • • Terdapat luka lecet pada bagian paha kanan dengan ukuran 2cm x 1cm Terdapat luka lecet pada bagian pada betis kanan dengan ukuran 2cm x lcm Terdapat luka terbuka di dekat mata kaki kanan dengan ukuran 7cm x 5cm Terdapat luka terbuka di bagian punggung kaki kanan dengan ukuran Scm x 2cm; • Pemeriksaan dalam Tidak dilakukan pemeriksaan dalam / Autopsi

• Kesimpulan Luka diatas disebabkan karena benda tumpul , keadaan korban meninggal dunia. ----------

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

D A N KEDUA

----------Bahwa terdakwa BUAWI alias PAK BUAWI bin (alm) IDRIS, pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Ds. Gunung Malang Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

• Berawal terdakwa mengemudikan Kendaraan Microbus No.Pol : P-7014-UE, merk Mitsubishi, jenis FE104, model Microbus, tahun 1996 melaju dari arah utara menuju ke arah selatan, sesampainya di Jalan Raya Ds. Gunung Malang Kec. Suboh Kab. Situbondo, terdakwa mendahului Kendaraan Truck yang ada di depannya dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan terdapat Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol : P-2675-DU yang dikemudikan oleh korban Galih Andreawan dan kendaraan Sepeda Motor Honda Verza No.Pol : P-4420-DZ yg dikemudikan oleh saksi korban ZARKASI melaju dari arah selatan menuju ke arah utara, melihat hal tersebut Kendaraan Microbus No.Pol : P-7014-UE yang dikemudikan oleh terdakwa mencoba kembali lagi kejalurnya dan beberapa saat kemudian terdakwa berupaya kembali lagi mendahului Kendaraan Truck yang ada didepannya, karena terdakwa kurang hati-hati dan jarak yang terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol : P-2675-DU yang dikemudikan oleh korban Galih Andreawan dan kendaraan Microbus No.Pol : P-7014-UE yang dikemudikan oleh terdakwa yang menyebabkan korban Galih Andreawan terpental dari kendaraannya ke parit bahu jalan sebelah barat dan Kendaraan Sepeda Motor Honda Verza No.Pol : P-4420-DZ yang dikemudikan oleh saksi korban ZARKASI membentur Kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No.Pol : P-2675-DU milik korban Galih Andreawan yang posisinya terjatuh di badan jalan sebelah barat.

• Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa BUAWI alias PAK BUAWI bin (alm) IDRIS mengakibatkan saksi ZARKASI Mengalami luka babras di bagian dahi kanan dan luka babras di bagian jari kelingking sebelah kanan sebagaimana Surat Visum Et Repertum No.843.2/005/431.201.7.5/2023 tertanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. DR. Ainin Mei Synthia Syadidah selaku Dokter Pemeriksa pada UPT PUSKESMAS SUBOH,

• Bahwa perbuatan kelalaian Terdakwa BUAWI alias PAK BUAWI bin (alm) IDRIS tersebut juga menyebabkan, Kendaraan Sepeda Motor No.Pol : P-2675-DU, mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, shock depan bengkok, roda depan bengkok, slebor depan pecah, dhek depan pecah dengan tafsir kerugian Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dan Kendaraan Sepeda Motor No.Pol : P-4420-DZ, mengalami kerusakan pada leting depan kanan patah, tangky pesok dengan tafsir kerugian Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah); ----------

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya