Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “GIOK HWA†menjadi “LINDAWATIâ€;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Surabaya sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama “GIOK HWA†sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3829/1960, tanggal 23 Desember 1960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya, menjadi “LINDAWATI†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |