Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. DENI ARI FIRNANDA alias DENI bin IMUN alm. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/M.5.40.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ARI FIRNANDA alias DENI bin IMUN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa DENI ARI FIRNANDA Alias DENI Bin IMUN (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Pareyaan RT. 03 RW. 01 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Terdakwa menelpon PAK DE YUNUS untuk memesan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya Terdakwa melakukan perjanjian dengan PAK DE YUNUS untuk bertemu di pinggir jalan depan Pom Bensin Watulungguh. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan PAK DE YUNUS, dimana Terdakwa mengatakan kepada PAK DE YUNUS membeli Narkotika jenis Sabu secara hutang. Selanjutnya PAK DE YUNUS menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum Terdakwa menerima Narkotika Golongan I sejumlah 1 (satu) poket dari PAK DE YUNUS. Setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I sejumlah 1 (satu) poket dari PAK DE YUNUS, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya; - Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian mencari keberadaan Terdakwa yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Saksi terkait perkara Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan; - Bahwa pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO bertemu dengan Terdakwa di teras rumahnya, Terdakwa berusaha kabur dan memberontak. Atas hal tersebut membuat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO merasa curiga, sehingga Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO membawa Terdakwa ke dalam kamar rumahnya. Setelah itu di dalam kamar rumah Terdakwa, ditemukan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan kotor 0,11 (nol koma sebelas gram), yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,001 (nol koma nol nol satu) gram, yang disimpan di dalam asbak yang berada di lantai kamar Terdakwa, serta 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram, menjadi berat netto ±0,001 (nol koma nol nol satu) gram, yang menempel di alat berupa bong yang berada di belakang lemari plastik kamar rumah Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04445/NNF/2023 Tanggal 12 Juni 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 10460/2023/NNF.- dan 10461/2023/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa DENI ARI FIRNANDA Alias DENI Bin IMUN (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Pareyaan RT. 03 RW. 01 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------- - Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian mencari keberadaan Terdakwa yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Saksi terkait perkara Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan; - Bahwa pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO bertemu dengan Terdakwa di teras rumahnya, Terdakwa berusaha kabur dan memberontak. Atas hal tersebut membuat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO merasa curiga, sehingga Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO membawa Terdakwa ke dalam kamar rumahnya. Setelah itu di dalam kamar rumah Terdakwa, para Saksi menemukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan kotor 0,11 (nol koma sebelas gram), yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,001 (nol koma nol nol satu) gram, yang disimpan di dalam asbak yang berada di lantai kamar Terdakwa. Serta Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman di dalam 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram, menjadi berat netto ±0,001 (nol koma nol nol satu) gram, yang menempel di alat berupa bong yang berada di belakang lemari plastik kamar rumah Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04445/NNF/2023 Tanggal 12 Juni 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10460/2023/NNF.- dan 10461/2023/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya