Dakwaan |
----- Pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2018 sekira jam 13.00 Wib bertempat diteras rumah saksi korban An. Iysa alias Bu Ida binti Kajilabe (Alm)., termasuk Kampung Pasar Nangka RT. 02 RW. 03 Desa jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo atau disekitar tempat itu.
Dilaporkan pada tanggal 1 Pebruari 2018 sekitar jam 13.30 Wib.
Uraian perkara tindak pidana secara singkat : Tersangka Samawati alias Bu Edi binti Kaji Sulami (Alm)., telah melakuskan penganiyaan terhadap korban saudara Iysa alias Bu Ida binti Kajilabe (Alm)., dengan cara Tersangka Samawati alias Bu Edi binti Kaji Sulami (Alm)., memukul korban saudara Iysa alias Bu Ida binti Kajilabe (Alm)., sambil marah-marah dan langsung kedua tangannya mengarah ke wajah korban saudara Iysa alias Bu Ida binti Kajilabe (Alm)., dengan cara mencakar namun korban saudara Iysa alias Bu Ida binti Kajilabe (Alm)., menangkisnya dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga korban saudara Iysa alias Bu Ida binti Kajilabe (Alm)., mengalami luka lecet dilengan kiri bagian dalam dengan ukuran diameter 3 cm x 0,1 cm, terdapat luka lecet dipunggung telapak tangan kiri dengan ukuran diameter 0,5 cm dan terdapat luka memar dijari manis dengan ukuran diameter 2 cm.
----- Melanggar Pasal 352 KUHPidana. |