Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. NURCAHYO ADE RAHMAN alias CAHYO bin alm. MUHAMMAD NASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/M.5.40.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURCAHYO ADE RAHMAN alias CAHYO bin alm. MUHAMMAD NASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURCAHYO ADE RAHMAN als CAHYO bin MUHAMMAD NASAR (alm.) pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekitar pukul 11.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan April 2021 sampai dengan bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 masing-masing bertempat di Jl. Wijaya Kusuma 003 RW. 004 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Berawal ketika Saksi ISMIYATI mengajukan pinjaman kredit ke PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan SERTIFIKAT PENDIDIK, mengingat pembayaran dana setifikasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Pemerintah ke Rekening BRI Britama atas nama ISMIYATI sedangkan pembayaran angsuran sejumlah Rp. 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) harus dibayarkan setiap bulan, kemudian terdapat perjanjian bahwa Buku Tabungan BRI Britama atas nama ISMIYATI dan ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI dikuasai oleh pihak PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA yang selanjutnya pihak PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA akan mentransfer uang angsuran sebanyak 3 (tiga) bulan setiap pembayaran dana sertifikat dibayarkan oleh Pemerintah dari Rekening BRI Britama atas nama ISMIYATI ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 ketika dana sertifikasi telah dibayarkan oleh Pemerintah ke Rekening BRI Britama atas nama ISMIYATI kemudian pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 Saksi FERIYANTO yang merupakan karyawan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA meminjam 4 (empat) buah ATM yang salahsatunya ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI kepada Saksi YUSTITA DWI MAHARANI selaku karyawan bagian Administrasi Perkreditan pada PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA untuk keperluan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan dari Rekening BRI Britama atas nama ISMIYATI ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi FERIYANTO berangkat ke Bank BNI Situbondo dengan membawa 4 (empat) buah ATM yang salahsatunya ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI, mengingat diwaktu yang bersamaan Saksi FERIYANTO sedang melakukan pencairan pinjaman kredit di Bank BNI Situbondo, kemudian Saksi FERIYANTO meminta tolong kepada Terdakwa untuk mentransferkan dari 4 (empat) buah ATM yang dibungkus kertas yang salahsatunya ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA, setelah Terdakwa mentransferkan uang angsuran dari 3 (tiga) buah ATM milik nasabah ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA kemudian Terdakwa mengembalikan 3 (tiga) buah ATM milik nasabah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA kepada Saksi FERIYANTO sedangkan ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI tidak dilakukan pembayaran angsuran ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA oleh Terdakwa serta ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI tidak dikembalikan kepada Saksi FERIYANTO atau dimiliki oleh Terdakwa;
  • Bahwa selama ATM BRI Britama atas nama ISMIYATI berada pada diri Terdakwa, Terdakwa telah menggunakan uang yang ada didalam ATM tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

WAKTU TRANSAKSI

URAIAN TRANSAKSI

JUMLAH

1.

15 April 2021

Transfer ke rekening FERIYANTO dengan nomor 5221842100798633

 

Transfer ke rekening NURCAHYO ADE RAHMAN dengan nomor 62030101251630

Rp. 1.020.000,-

 

 

Rp. 12.200.000,-

2.

06 Juli 2021

Transfer ke rekening NURCAHYO ADE RAHMAN dengan nomor 62030101251630

Rp. 13.300.000,-

3.

06 Oktober 2021

Tarik tunai sebanyak 4 x @ Rp. 2.500.000,00

 

Transfer ke rekening NURCAHYO ADE RAHMAN dengan nomor 62030101251630

Rp. 10.000.000,-

 

Rp. 3.300.000,-

4.

08 Desember 2021

Transfer ke rekening NURCAHYO ADE RAHMAN dengan nomor 62030101251630

 

Tarik tunai

Rp. 13.000.000,-

 

 

Rp. 300.000,-

5.

08 April 2022

Transfer ke rekening NURCAHYO ADE RAHMAN dengan nomor 62030101251630

Rp. 13.200.000,-

Berjumlah

Rp. 66.320.000,-

pada tanggal 16 April 2021 Terdakwa melakukan transfer ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA menggunakan ATM BRI Simpedes atas nama NURCAHYO ADE RAHMAN sejumlah Rp. 12.525.000,- sehingga Rp. 66.320.000,- dikurangi Rp. 12.525.000,- berjumlah Rp. 53.795.000,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);

  • Bahwa seluruh uang tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa ke Rekening PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA yang diwakili oleh Saksi RENY YUSNITA ARIYANTO selaku Komisaris PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA mengalami kerugian sejumlah Rp. 53.795.000,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari pihak PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARTHA WARINGIN JAYA sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya