Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2021/PN Sit Alexis Tanugraha 1.PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
2.JEFFRIDO TANUGRAHA
3.DENY GUNAWAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Alexis Tanugraha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumAlexis Tanugraha
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
2JEFFRIDO TANUGRAHA
3DENY GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Rudy Suhartana, S.H.PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
2BAMBANG SOEGENGPT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
Turut Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS DANNY MEGA POERNOMO. S.H., M.KN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan Obyek Jaminan (agunan)dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat I adalah :
    1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------- Obyek Jaminan I

  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai -------------- Obyek Jaminan II

  1. Menyatakan secara hukum Obyek Jaminan yang dijual oleh Tergugat I tanpa melalui proses lelang dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah :
    • Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. (Obyek Jaminan II)

Selanjutnya mohon disebut -------------------------- Obyek Sengketa

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),
  2. Menyatakan jika hutang Penggugat kepada Tergugat I ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap
  3. Menyatakan segala bentukpenjualan atas Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I adalah Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan secara hukum jika penetapan eksekusi atas Obyek Sengketa maupun Obyek Jaminan I ditangguhkan sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. MenghukumTergugat Iuntuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
    1. Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar Rp. 8.000.000.000.- (delapan milyar)
    2. Kerugian Immateril yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 250.000.000.000.-(dua ratus lima puluh milyar)
  6. Menghukum para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini.
  7. MenghukumPara Tergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.5.000.000,-(limajutarupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde).

Menghukumpara Tergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain,MohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(Exeaquoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak