PRIMAIR:
- MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
- Menyatakan Obyek Jaminan (agunan)dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat I adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------- Obyek Jaminan I
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai -------------- Obyek Jaminan II
- Menyatakan secara hukum Obyek Jaminan yang dijual oleh Tergugat I tanpa melalui proses lelang dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. (Obyek Jaminan II)
Selanjutnya mohon disebut -------------------------- Obyek Sengketa
- Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),
- Menyatakan jika hutang Penggugat kepada Tergugat I ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan segala bentukpenjualan atas Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I adalah Batal Demi Hukum.
- Menyatakan secara hukum jika penetapan eksekusi atas Obyek Sengketa maupun Obyek Jaminan I ditangguhkan sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- MenghukumTergugat Iuntuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat yakni harga jual Obyek Sengketa tersebut apabila dijual berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar Rp. 8.000.000.000.- (delapan milyar)
- Kerugian Immateril yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 250.000.000.000.-(dua ratus lima puluh milyar)
- Menghukum para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini.
- MenghukumPara Tergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.5.000.000,-(limajutarupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde).
Menghukumpara Tergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain,MohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(Exeaquoetbono) |